berita

Manipulasi Ekspor-Impor Rugikan Negara Rp2200 Triliun, 36 Kali Lipat Kasus Pengemplang Pajak

Minggu, 28 September 2025 | 13:26 WIB
Trade misinvoicing rugikan negara Rp2.200 triliun/tahun, 36x lipat pengemplang pajak. NEXT Indonesia ungkap kerugian dekade terakhir

Sulawesitoday - Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sibuk memburu 200 pengemplang pajak senilai Rp60 triliun, ada "monster" yang jauh lebih ganas menggerogoti kas negara. Nilainya mencapai Rp2.200 triliun per tahun. Atau 36 kali lipat dari total tunggakan para pengemplang pajak kakap tersebut.

Monster itu bernama trade misinvoicing. Praktik manipulasi pencatatan ekspor-impor yang telah merampok kekayaan Indonesia selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

  • Apa Itu Trade Misinvoicing yang Begitu Mengerikan?

Trade misinvoicing adalah perbedaan catatan nilai komoditas antara Indonesia dengan negara mitra dagang. Bayangkan seperti main sulap angka. Yang dicatat di sini berbeda dengan yang tercatat di sana.

Ada dua jenis "sulap" ini. Under-invoicing, di mana nilai ekspor Indonesia tercatat lebih rendah ketimbang catatan negara tujuan. Sebaliknya, over-invoicing berarti catatan Indonesia lebih tinggi dibanding negara mitra.

"Kedua bentuk kecurangan ekspor dan impor ini jelas merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perdagangan," ungkap Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Kecurangan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia merupakan indikasi keuntungan perusahaan yang tidak dilaporkan atau penghindaran kewajiban fiskal yang seharusnya masuk ke kas negara.

  • Berapa Besar Kerugian yang Dialami Indonesia?

Data mengejutkan terungkap dari penelusuran NEXT Indonesia. Selama periode 2014-2023, total nilai misinvoicing ekspor Indonesia mencapai US$654,5 miliar. Sementara potensi misinvoicing impor mencapai US$720 miliar.

Secara keseluruhan, potensi nilai misinvoicing ekspor dan impor Indonesia selama satu dekade mencapai US$1.374,5 miliar. Atau setara dengan Rp21.992 triliun dalam kurs saat ini.

Dengan demikian, setiap tahun terdapat dana gelap senilai Rp2.200 triliun yang lolos dari bea dan pajak. Uang ini menyelinap pergi ke luar negeri tanpa memberikan kontribusi untuk pembangunan nasional.

"Ini adalah potensi nilai perdagangan yang gelap yang sebagian besar merupakan indikasi keuntungan perusahaan yang tidak dilaporkan," jelas Sandy.

  • Mengapa Praktik Ini Bisa Terjadi Bertahun-tahun?

Umumnya, perbedaan pencatatan terjadi karena upaya menghindari pajak dan cukai. Ada juga motif pencucian uang hasil kejahatan hingga menyembunyikan keuntungan di luar negeri.

Praktik ini ibarat iceberg. Yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil. Sebagian besar "tubuhnya" tersembunyi di bawah air, tidak terdeteksi sistem pengawasan konvensional.

Sandy mengingatkan, kebocoran penerimaan negara melalui trade misinvoicing tidak kalah besarnya dengan kasus pengemplang pajak yang sedang diburu Menkeu Purbaya.

"Bahkan, jika sebagian dari dana gelap itu saja yang terungkap dan dikenakan pajak sesuai aturan, tambahan pemasukan bagi APBN akan sangat besar," tegas Sandy.

Halaman:

Tags

Terkini