Sulawesitoday - Tragedi kelam menimpa. Pondok Pesantren Al-Khoziny ambruk. Senin, 29 September 2025. Debu belum usai mengepul, kontroversi baru muncul. Pemerintah berencana gunakan dana APBN. Tujuannya bangun ulang pesantren. Perdebatan pun bergulir cepat.
Angka-angka berbicara lantang. Total korban mencapai 171 jiwa. Sebanyak 67 orang meninggal dunia. Sementara 104 santri luka-luka. Tingkat keparahan beragam. Tim SAR gabungan catat data lengkap. Konstruksi bangunan diduga bermasalah. Standar keselamatan dipertanyakan keras.
Luka belum kering sepenuhnya. Namun rencana pembangunan sudah diumumkan. Kementerian Pekerjaan Umum ambil inisiatif. Dana APBN 2025 akan digunakan. Langkah ini diklaim sebagai tanggap darurat.
-
Mengapa Kementerian PU Turun Tangan?
Menteri PU Dody Hanggodo buka suara. Selasa, 7 Oktober 2025. Kantor Kementerian PU jadi saksi pernyataannya. "Ini kejadian luar biasa," ujarnya tegas. Kata-kata itu meluncur penuh keyakinan. Bantuan swasta tetap dibuka lebar. Namun untuk sementara, APBN jadi andalan.
Dody jelaskan logikanya panjang. Pondok pesantren sejatinya ranah Kemenag. Namun dampak sosial terlalu besar. Aspek kemanusiaan tidak bisa ditunda. Maka tanggung jawab perbaikan dialihkan. Kementerian PU ambil alih koordinasi.
"Nanti kalau ada bantuan swasta, pasti kita terima," kata Dody. Nada suaranya terdengar diplomatis. Namun komitmen APBN sudah bulat. Tidak ada kata mundur sementara ini.
Keputusan ini bukan tanpa perhitungan. Menurut Dody, ini bentuk negara hadir. Kejadian luar biasa butuh respons luar biasa. Birokrasi harus gesit kali ini. Korban dan keluarga butuh kepastian cepat.
-
Apakah DPR Setuju dengan Skema Pembiayaan Ini?
Angin berbeda bertiup dari Senayan. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa angkat bicara. Sabtu, 11 Oktober 2025. Media massa mengerubungi. Pertanyaannya tajam, jawabannya lebih tajam lagi.
"Dana APBN perlu dibicarakan dulu," tegas Saan. Politikus Partai NasDem ini punya kekhawatiran. Koordinasi minimal harus jalan. Tingkat kementerian saja belum cukup. Pemerintahan harus duduk satu meja bersama.
Saan menegaskan prinsip dasar transparansi. Dana publik bukan main-main sembarangan. Mekanisme hukum harus jelas terang. Tanpa koordinasi eksekutif-legislatif yang baik? Persepsi keliru mudah muncul.
"Tujuannya memang baik untuk membantu," ucap Saan. Namun ada 'tapi' besar menggantung. "Kalau menimbulkan polemik, kasihan juga pesantrenya." Kalimat itu seperti peringatan halus. Niat baik perlu eksekusi sempurna.
Saan tambahkan satu poin krusial. Cara pelaksanaan harus dipikirkan matang. Jangan sampai muncul kesan penyalahgunaan. "Itu niat baik dari Kementerian PU," katanya. "Tapi harus dilakukan dengan cara yang baik supaya tidak menimbulkan polemik baru."
-
Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?
Pertanyaan ini menggantung di udara. Kemenag atau Kementerian PU? Atau justru tanggung jawab bersama? Publik mulai bertanya-tanya keras.
Secara struktural, pondok pesantren memang ranah Kementerian Agama. Pembinaan dan pengawasan ada di tangan mereka. Namun aspek konstruksi bangunan? Itu wilayah Kementerian PU. Garis tanggung jawab jadi kabur sedikit.