Sulawesitoday - Deadline revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong tinggal hitungan pekan. Namun dokumen krusial itu belum rampung. DPRD Parimo angkat bicara. Mereka mendesak Pemda segera tuntas. Sebab tanpa revisi RTRW, pembangunan 2026 bisa berantakan sejak awal.
Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menyampaikan kritik pedas dalam rapat paripurna, Selasa 28 Oktober 2025. Nada bicaranya tegas. Ia mempertanyakan keseriusan Pemkab Parimo. "Harusnya tahun ini sudah tuntas," ujarnya lantang. Target 2025 tinggal sebentar. Tapi revisi masih jalan di tempat.
Sutoyo bahkan menanyakan apakah revisi RTRW sudah masuk perencanaan anggaran 2026. Pertanyaan yang menusuk. Sebab dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif. RTRW adalah fondasi kebijakan pertambangan rakyat. Tanpa itu, investasi mandek. Tata ruang carut-marut.
Apa Dampak jika Revisi RTRW Terlambat?
Keterlambatan revisi RTRW bukan hal sepele. Dokumen ini jadi payung hukum pemanfaatan ruang. Sektor pertambangan, industri, hingga permukiman butuh kepastian. Tanpa revisi yang sah, konflik lahan bisa meledak. Investor versus warga lokal. Pemda versus pengusaha.
Lebih jauh lagi, pembangunan 2026 bisa blunder total. Proyek-proyek strategis tertunda. Izin investasi mentok. Bahkan potensi tumpang tindih kawasan lindung dan budidaya menganga lebar. Semua karena dokumen perencanaan tak update.
RTRW yang usang tak mampu mengakomodasi dinamika pembangunan. Parimo butuh peta jalan baru. Peta yang relevan dengan kondisi terkini. Bukan dokumen lama yang sudah tak sesuai realitas lapangan.
Apa Itu Revisi RTRW untuk Pembangunan?
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah adalah proses peninjauan ulang dokumen perencanaan tata ruang. Dokumen ini mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
RTRW sendiri merupakan pedoman pemerintah daerah. Fungsinya mengatur pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan. Di dalamnya ada penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Juga arahan struktur ruang wilayah.
Revisi dilakukan supaya RTRW tetap relevan. Dinamika pembangunan terus berubah. Kebijakan nasional juga berkembang. Makanya dokumen ini harus diperbaharui. Bukan dibiarkan usang dan ketinggalan zaman.
Kenapa Revisi RTRW Harus Dilakukan?
Ada banyak alasan revisi RTRW dilakukan. Pertama, perubahan kebijakan nasional atau daerah. Misal ada Proyek Strategis Nasional baru. RTRW lama belum mengakomodasi. Maka harus direvisi.
Kedua, dinamika pertumbuhan wilayah. Jumlah penduduk meningkat pesat. Ekonomi berkembang. Perkembangan fisik wilayah berubah drastis. RTRW lama tak sesuai lagi. Revisi jadi keniscayaan.