• Senin, 20 Juli 2026

Parigi Moutong Prioritaskan Sawah Ketimbang Tambang dalam Revisi RTRW, Anggota DPRD Leli Pariani Desak Sinkronisasi LP2B

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 1 November 2025 | 06:54 WIB
Pemkab Parigi Moutong pilih ketahanan pangan di atas tambang. Leli Pariani desak sinkronisasi RTRW dengan LP2B dan zona lindung.
Pemkab Parigi Moutong pilih ketahanan pangan di atas tambang. Leli Pariani desak sinkronisasi RTRW dengan LP2B dan zona lindung.

Sulawesitoday - Dalam rapat pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kamis pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempertegas satu sikap. Ketahanan pangan lebih penting. Lebih utama dari ekspansi pertambangan. Komitmen itu langsung disampaikan Bupati H. Erwin Burase di hadapan jajaran pemangku kepentingan. Ia menegaskan, penataan ruang ke depan harus hati-hati. Jangan sampai lahan produktif tergerus. Apalagi demi kepentingan tambang yang belum jelas manfaatnya bagi rakyat kecil.

"Jika suatu wilayah belum memiliki aktivitas pertambangan, maka sebaiknya dikeluarkan dari rencana kawasan tambang," ujar Erwin dengan tegas. Ia menyebut contoh konkret. Wilayah Lemusa dan sekitarnya. Di sana belum ada kegiatan tambang sama sekali. Jadi, lebih baik tidak dimasukkan ke dalam peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Karena jika tetap dipaksakan, muncul potensi konflik baru. Terutama dengan warga yang bergantung pada lahan pertanian.

Bupati juga menyoroti tiga kecamatan strategis. Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan. Ketiganya adalah lumbung pangan utama Parigi Moutong. Sawah-sawah di sana sudah produktif sejak puluhan tahun lalu. Ribuan keluarga menggantungkan hidup di situ. "Jangan jadikan Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan sebagai wilayah pertambangan. Itu lumbung pangan kita," tegasnya. Investasi memang boleh masuk. Tapi dengan syarat ketat. Jangan sentuh lahan pertanian. Apalagi yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mengapa Sinkronisasi RTRW Jadi Krusial?

Pertanyaan itu dijawab oleh anggota DPRD Parigi Moutong, I Wayan Leli Pariani. Ia menegaskan perlunya sinkronisasi RTRW dengan regulasi teknis terkait LP2B. Juga dengan kawasan konservasi. Bahkan tata ruang kehutanan. Menurut Leli, pengaturan ruang yang ceroboh bisa menimbulkan tumpang tindih. Zona industri bertabrakan dengan permukiman. Kawasan tambang melanggar batas zona lindung. Itu semua berpotensi merugikan masyarakat.

"LP2B harus menjadi acuan utama dalam penataan ruang. Jangan sampai kawasan industri atau pertambangan, justru menyalahi zona lindung dan lahan produktif masyarakat," kata Leli dengan nada serius. Ia mengajak semua pihak bersepakat. Lakukan tinjauan internal dulu. Sebelum konsultasi publik dilakukan. Karena perencanaan yang matang sangat diperlukan. Agar revisi RTRW bisa jadi dasar pembangunan yang berkelanjutan. Adil dan ramah lingkungan.

Leli juga berharap kepada Pemkab Parigi Moutong. Agar ke depan, penataan ruang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan sumber daya alam. "Tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup ribuan warga," tambahnya. Ia melihat ada paradoks yang harus diselesaikan. Di satu sisi, daerah butuh investasi. Di sisi lain, rakyat butuh sawah untuk makan. Mana yang harus didahulukan? Jawabannya sudah jelas. Sawah dulu.

Apa yang Ditemukan Tenaga Ahli dalam Peta Tata Ruang?

Syamsuri Satria, Tenaga Ahli Penyusunan Revisi RTRW, memberikan penjelasan teknis. Ia menuturkan bahwa masih ada sejumlah ketidaksesuaian dalam peta tata ruang. Beberapa data belum valid. Sebagian koordinat masih tumpang tindih. Sehingga perlu disempurnakan sebelum masuk tahap konsultasi publik. Ia mengingatkan, penentuan wilayah pertambangan harus dilakukan secara hati-hati. Karena sebagian besar lokasi yang diusulkan, ternyata berpotensi bertabrakan dengan lahan produktif.

"Wilayah-wilayah yang menjadi lumbung pangan, tidak boleh bertabrakan dengan kawasan pertambangan. Karena jika ini dibiarkan, konflik dan polemik bisa muncul saat konsultasi publik," jelas Syamsuri. Ia juga menyebut ada delapan WPR yang telah disetujui berdasarkan keputusan Kementerian ESDM. Namun, sebagian di antaranya perlu dikaji ulang. Tujuanya agar selaras dengan kebijakan daerah. Dan yang paling penting, tidak mengancam sawah produktif. Khususnya di Kecamatan Kasimbar yang memiliki lebih dari 2.000 hektare lahan pertanian.

Syamsuri menegaskan, konsistensi dalam penerapan aturan sangat krusial. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang bisa menggerogoti lahan pertanian. Ia mencontohkan beberapa daerah lain yang gagal menjaga tata ruangnya. Akhirnya, sawah berubah jadi tambang. Tambang menghasilkan keuntungan sesaat. Tapi meninggalkan lubang-lubang menganga di kemudian hari. Rakyat kehilangan mata pencaharian. Lingkungan rusak. Investasi pun kabur setelah bahan tambang habis.

Baca Juga: Revisi Tata Ruang Parigi Moutong Terganjal: Bulan Desember Target Draft Masuk DPRD, Bisakah Tercapai?

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini