Sulawesitoday - Perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong terancam tertunda. Lagi. Dua batu sandungan besar menghadang: anggaran yang minim dan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tak kunjung turun.
Padahal waktu terus berjalan. Kebutuhan akan revisi ini makin mendesak, terutama terkait pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
-
Kenapa Revisi Ini Begitu Penting?
Sutoyo, Ketua Komisi IV DPRD Parimo, menegaskan urgensinya. "Harusnya tahun ini sudah tuntas," katanya dalam rapat paripurna Selasa, 28 Oktober 2025. Revisi RTRW bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini menjadi fondasi kebijakan pertambangan rakyat. Juga pengendalian pemanfaatan ruang di Parimo.
Tanpa revisi yang rampung, kebijakan pembangunan 2026 bisa blunder. Sutoyo bahkan mempertanyakan apakah Pemda Parimo sudah memasukkan revisi ini dalam perencanaan tahun depan. Pertanyaan yang logis mengingat RTRW adalah payung hukum bagi berbagai sektor pembangunan.
Dalam rapat gabungan Komisi II dan III pada 29 September 2025 lalu, rekomendasi sudah jelas. Pemda diminta segera menyelesaikan perubahan Perda RTRW. Apalagi Keputusan Menteri ESDM Nomor 150 Tahun 2024 telah menetapkan tiga WPR di Kabupaten Parimo. Regulasi daerah harus menyesuaikan.
-
Anggaran Rp181 Juta, Cukupkah?
Soal anggaran selalu sensitif. Sutoyo menyoroti persoalan dana yang kerap jadi kambing hitam kelambatan proses. Pada 2023, anggaran penyusunan RTRW mencapai Rp1,1 miliar. Namun karena efisiensi, dana yang terpakai tinggal Rp300 juta saja.
Kini untuk bidang tata ruang, alokasi anggarannya hanya sekitar Rp181 juta. Angka yang jauh dari memadai untuk menuntaskan seluruh tahapan revisi hingga asistensi ke kementerian. "Ke depan jangan sampai alasan anggaran membuat proses ini tertunda lagi," tegas Sutoyo.
Dia mendesak Pemda Parimo memastikan alokasi dana yang cukup pada tahun anggaran 2026. Tanpa komitmen anggaran yang jelas, revisi RTRW hanya akan jadi dokumen yang berputar-putar tanpa ujung.
-
Bupati: Tetap Jalan Meski Terbatas
Bupati Parimo, H. Erwin Burase, tak tinggal diam. Meski keterbatasan dana nyata adanya, dia menegaskan revisi RTRW tetap berjalan. Target sosialisasi sudah ditetapkan. Pertengahan November 2025 untuk tahap pertama. Awal Desember untuk tahap kedua.
"Setelah itu, targetnya Desember draft RTRW sudah masuk ke DPRD untuk dibahas," ujar Erwin. Optimisme masih terlihat dari pernyataannya. Meski anggarannya terbatas, Pemda akan memaksimalkan tenaga-tenaga lokal. Strategi yang pragmatis mengingat keterbatasan sumber daya finansial.
Namun pertanyaannya: apakah optimisme ini cukup realistis? Mengingat hambatan tak hanya soal dana, tapi juga rekomendasi teknis dari pusat yang belum ada kepastian.
-
Dimana Rekomendasi Kementerian?
Leli Pariani, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, membuka kartu lain. Hingga kini, rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum turun. Padahal dokumen ini krusial untuk memastikan draft RTRW sudah sesuai dengan regulasi nasional.
"Sampai saat ini rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum turun," jelas Leli. Ia bahkan menyarankan agar tim Pemda langsung ke Jakarta. Tujuannya: menjemput rekomendasi sekaligus mengetahui letak kekurangan draft RTRW.
Masukan dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP juga masih ditunggu. Koordinasi antar-instansi yang belum optimal menambah daftar panjang kendala teknis. Leli mengakui, dengan anggaran Rp181 juta, sulit bagi daerah untuk menuntaskan seluruh tahapan hingga asistensi ke kementerian.
Artikel Terkait
Ribuan Jalur Tikus Jadi Pintu Masuk Kontainer Ilegal, Dugaan Suap Rp20 Juta Mengalir di Pelabuhan Resmi
Parigi Moutong Kewalahan Bayar 1300 PPPK, Bupati Erwin: Hampir Rp900 Miliar Kas Daerah Tergerus
DPRD Parigi Moutong Tolak Bentuk Pansus Kisruh Pengusulan 53 Titik WPR
Denda PLN Rp700 Juta Ancam Nasib Ratusan Pelamar Kerja Packing House, Ini Respon DPRD Parigi Moutong
Mahfud MD Ungkap KPK Bisa Panggil Jokowi Terkait Proyek Whoosh Bermasalah