Sulawesitoday - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong terancam tak rampung tahun ini. Padahal, dokumen itu jadi tulang punggung kebijakan pertambangan rakyat. Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menyuarakan kegelisahan. Deadline 2025 tinggal hitungan minggu. Tapi revisi belum juga tuntas.
"Harusnya tahun ini sudah selesai," tegas Sutoyo dalam rapat paripurna, Selasa 28 Oktober 2025. Nada bicaranya menohok. Ia bahkan mempertanyakan apakah Pemerintah Daerah Parimo sudah memasukkan revisi RTRW ke dalam perencanaan tahun depan. Pertanyaan yang tidak main-main. Sebab tanpa revisi yang rampung, kebijakan pembangunan 2026 bisa blunder dari awal.
RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah payung hukum bagi sektor pertambangan, industri, hingga permukiman. Keterlambatannya bisa memicu kekacauan tata ruang. Bahkan berpotensi menimbulkan konflik lahan antara investor dan masyarakat lokal.
Kenapa Revisi RTRW Jadi Mendesak?
Urgensinya bukan tanpa alasan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2024 telah menetapkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parimo. Regulasi pusat sudah turun. Tapi regulasi daerah belum menyesuaikan. Inilah yang membuat DPRD resah.
Dalam rapat gabungan Komisi II dan III pada 29 September 2025 lalu, rekomendasi sudah jelas. Pemda diminta segera menyelesaikan perubahan Peraturan Daerah RTRW. Namun hingga kini, realisasinya masih tanda tanya besar. Sutoyo bahkan menyebut ini bukan soal teknis lagi. Melainkan soal komitmen politik pemerintah daerah.
"Kami sudah berikan rekomendasi sejak September. Sekarang Oktober hampir habis. Apa yang sudah dikerjakan?" ungkap Sutoyo dengan nada menantang. Pertanyaan itu menggantung di udara. Tidak ada jawaban memuaskan dari eksekutif.
Ancaman Tumpang Tindih Kawasan: LP2B vs Industri
Anggota DPRD Parigi Moutong, I Wayan Leli Pariani, menambahkan dimensi lain dari urgensi ini. Ia menegaskan perlunya sinkronisasi RTRW dengan regulasi teknis lainnya. Seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan konservasi, dan tata ruang kehutanan. Tanpa sinkronisasi, pengaturan ruang bisa salah kaprah.
"LP2B harus jadi acuan utama dalam penataan ruang," kata Leli tegas. Ia khawatir kawasan industri atau pertambangan justru menyalahi zona lindung. Bahkan bisa mengancam lahan produktif masyarakat. Kekhawatiran yang bukan isapan jempol. Kasus serupa sudah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Leli mencontohkan risiko konkret. Jika penataan ruang tidak tepat, kawasan industri bisa tumpang tindih dengan permukiman. Atau lebih parah, pertambangan masuk ke zona konservasi. "Ini bukan cuma soal teknis pemetaan. Tapi soal keadilan bagi ribuan warga yang hidupnya bergantung pada lahan pertanian," ujar Leli.
Solusi: Tinjauan Internal Sebelum Konsultasi Publik
Menghadapi kebuntuan ini, Leli mengajukan solusi pragmatis. Ia mengajak semua pihak bersepakat melakukan tinjauan internal terhadap rencana penggunaan lahan. Ini harus dilakukan sebelum konsultasi publik digelar. Sebab, perencanaan dan koordinasi yang matang sangat diperlukan.
"Tinjauan internal bukan formalitas. Ini untuk memastikan tidak ada kepentingan yang terlanggar," jelas Leli. Ia menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder sejak awal. Mulai dari Dinas Pertanian, Kehutanan, hingga ESDM daerah. Koordinasi lintas sektor ini krusial agar revisi RTRW tidak jadi dokumen mati.
Artikel Terkait
Revisi Tata Ruang Parigi Moutong Terganjal: Bulan Desember Target Draft Masuk DPRD, Bisakah Tercapai?
Istana Tegaskan Tim Koordinasi MBG Bukan Pengganti Badan Gizi Nasional
Istana Genjot Negosiasi Kelonggaran Utang Whoosh, Danantara Disuruh Kelola Sendiri
Selisih Rp18 Triliun Dana Pemda Terungkap: Ini Kata Mendagri Tito
Parigi Moutong Prioritaskan Sawah Ketimbang Tambang dalam Revisi RTRW, Anggota DPRD Leli Pariani Desak Sinkronisasi LP2B