Leli pun menegaskan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Parimo. "Kami berharap Pemkab dapat menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan perlindungan sumber daya alam. Tanpa mengorbankan lahan pertanian yang jadi tumpuan hidup ribuan warga," katanya.
Investasi atau Lingkungan: Dilema yang Harus Dijawab
Persoalan revisi RTRW Parimo sejatinya merefleksikan dilema klasik pembangunan daerah. Di satu sisi, investasi pertambangan dan industri menjanjikan PAD besar. Di sisi lain, perlindungan lahan pertanian dan lingkungan adalah kewajiban konstitusional. Keduanya tidak bisa diabaikan.
Tanpa revisi RTRW yang komprehensif, pemerintah daerah seperti berjalan tanpa peta. Kebijakan pembangunan 2026 bisa salah arah. Konflik lahan bisa meledak. Bahkan potensi ekonomi daerah bisa terganggu karena ketidakpastian regulasi.
DPRD Parimo kini menunggu langkah konkret dari eksekutif. Apakah komitmen politik untuk menyelesaikan revisi RTRW benar-benar ada? Atau hanya janji kosong yang akan berulang tahun depan? Waktu akan menjawab. Tapi yang pasti, deadline 2025 sudah di depan mata.
Artikel Terkait
Revisi Tata Ruang Parigi Moutong Terganjal: Bulan Desember Target Draft Masuk DPRD, Bisakah Tercapai?
Istana Tegaskan Tim Koordinasi MBG Bukan Pengganti Badan Gizi Nasional
Istana Genjot Negosiasi Kelonggaran Utang Whoosh, Danantara Disuruh Kelola Sendiri
Selisih Rp18 Triliun Dana Pemda Terungkap: Ini Kata Mendagri Tito
Parigi Moutong Prioritaskan Sawah Ketimbang Tambang dalam Revisi RTRW, Anggota DPRD Leli Pariani Desak Sinkronisasi LP2B