berita

Sinkronisasi Besar Tata Ruang, Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah Tarik Napas Sebelum Legislasi DPRD

Selasa, 4 November 2025 | 10:13 WIB
Sinkronisasi tata ruang antara Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah berjalan di persimpangan krusial

SulawesitodayKabupaten Parigi Moutong telah melangkah ke fase krusial rangka menyelaraskan tata ruangnya dengan kerangka provinsi — selaras dengan regulasi provinsi yang berlaku. Dihantarkan pada 23 Juli 2025, proses penyusunan dokumen sinkronisasi menjadi titik tumpu dalam upaya mencegah “tabrakan ruang” antara zonasi kabupaten dan provinsi.

Apa yang sedang terjadi?

Pada tanggal 23 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi menyelenggarakan kegiatan penyusunan “Dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang” sebagai bagian dari proses revisi dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Dokumen ini akan menjadi jembatan antara RTRW kabupaten dengan dokumen acuan provinsi, yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013–2033.

Dalam praktiknya, kejelasan itu krusial: dokumen RTRW Kabupaten juga telah mencantumkan klausul bahwa dokumen tersebut “dilengkapi dengan Rencana dan Album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan”, serta menyebut bahwa apabila terjadi perubahan penetapan kawasan hutan oleh Menteri terkait, maka peta harus disesuaikan.

Mengapa ini penting?

Sinkronisasi tata ruang bukan sekadar prosedur birokrasi — ia adalah prasyarat agar peruntukan ruang tidak saling bertabrakan, antara kabupaten dan provinsi. Bila tidak disinkronkan, zonasi kabupaten bisa bertentangan dengan pola ruang provinsi, yang berisiko memicu konflik pemanfaatan lahan, tumpang tindih fungsi, atau bahkan pembatalan izin.

Selain itu, sebuah studi menunjukkan bahwa kualitas regulasi RTRW di Provinsi Sulawesi Tengah (Perda No. 8/2013) masuk dalam kategori “buruk” dalam pengaturan dan implementasi. Kondisi ini semakin menggarisbawahi urgensi sinkronisasi yang serius.

Sejak kapan dan bagaimana sejarahnya?

Pada 2013, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 sebagai acuan RTRW Provinsi untuk periode 2013-2033. 

Namun, evaluasi regulasi menyebutkan bahwa tata laksana penataan ruang di provinsi ini belum optimal: regulasi dianggap lemah dan pengawasan belum maksimal. 

Di Kabupaten Parigi Moutong, pengesahan revisi RTRW direncanakan rampung sekitar 2026, dan prosesnya meliputi beberapa tahapan: sinkronisasi, penyusunan dokumen penilaian perwujudan ruang, serta peninjauan kembali.

Kegiatan penyusunan dokumen sinkronisasi pada 23 Juli 2025, menjadi titik penting dalam rangka memperkuat fondasi penataan ruang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Parigi Moutong. 

Bagaimana mekanismenya berjalan?

Halaman:

Tags

Terkini