Frasa ini berbahaya. Mengapa? Salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik. Tanpa tolok ukur yang jelas.
"Ada satu yang perlu dicermati," Ferry mengingatkan. "Yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung."
Subjektivitas ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Penyidik bisa mengklaim situasi mendesak tanpa standar objektif. Pemblokiran dan penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.
Masalah penyadapan juga menjadi sorotan. Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136 mengatur soal penyadapan. Namun aturan teknisnya? Akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang hingga kini belum ada.
"Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat," ujar Ferry. "KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136."
Kondisi ini membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung. Landasan hukum pelaksanaannya belum tersedia. Bagaimana bisa diterapkan?
Bagaimana Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh?
Ferry tidak hanya mengkritik. Ia juga memberikan solusi konstitusional. Influencer itu mengajak publik menggunakan jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jalur ini terbuka jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP baru. Publik bisa mengajukan uji materi atas pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Oleh sebab itu, kita harus menggunakan jalur konstitusional," kata Ferry. "Melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi."
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, ia membantah sejumlah tuduhan.
Habiburokhman menyebut KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Penghormatan hak asasi manusia dan kesetaraan di hadapan hukum tetap dijaga.
"Ini tidak benar," bantah Habiburokhman soal tuduhan penangkapan tanpa konfirmasi tindak pidana. "Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik."
Politisi Gerindra itu menyatakan upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya. Persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran lebih jelas. Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari.
Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery. Menurutnya, metode ini hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.