Soal keadilan restoratif, Habiburokhman menjelaskan skema ini dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan. Dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. KUHAP baru menjamin perlakuan setara. Hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai dijamin.
"KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah," tutup Habiburokhman. "Untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif."
Baca Juga: 67 Persen Kapolsek Tidak Perform, Mahfud MD Bongkar Data Internal Polri yang Mengejutkan