berita

Menteri LH Temukan Jejak Material Tak Wajar di Banjir Tapanuli, 4 Perusahaan Dihentikan

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:12 WIB
Menteri LH ungkap material kayu tak wajar di banjir Tapanuli. 4 perusahaan dihentikan. Ancaman hukum pidana menanti pelaku.

Sulawesitoday - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq turun langsung ke lokasi bencana. Sabtu, 6 Desember 2025, kunjungan ke Kecamatan Garoga membawa temuan mengejutkan. Material kayu yang memenuhi sungai bukan sekadar pohon tumbang alami.

Ada kombinasi mencurigakan. Pohon alami bercampur kayu tidak wajar. Masuk ke badan sungai tanpa izin. "Ini yang diduga memperparah dampak banjir," ungkap Hanif kepada wartawan. Nada suaranya tegas. Matanya menyiratkan kecurigaan.

Fenomena ini bukan pertama kali. Banjir dengan kayu gelondongan kerap terulang di berbagai daerah. Namun kali ini, pemerintah pusat turun tangan. Tidak sekadar janji. Empat perusahaan sudah dihentikan operasionalnya.

Apa Temuan Awal Soal Kayu Gelondongan Ini?

Pengecekan lapangan menunjukkan fakta menarik. Material kayu bukan dari hulu Batang Toru. Hanif menegaskan hal ini. "Proses pemeriksaan tetap kami lakukan rinci," katanya. Pertanyaan besar muncul: dari mana asalnya?

Tim investigasi menemukan pola aneh. Kayu gelondongan tersebar tidak merata. Beberapa titik penuh sesak. Titik lain justru kosong. Ini mengindikasikan campur tangan manusia. Bukan semata fenomena alam.

Pohon tumbang alami memang ada. Curah hujan ekstrem memicu longsor. Namun volume kayu terlalu masif. Tidak proporsional dengan kondisi hutan sekitar. "Material kayu masuk secara tidak alami ke sungai," Hanif menjelaskan. Dugaan kuat ada pembuangan ilegal.

Dampaknya? Banjir kian ganas. Kayu menyumbat aliran sungai. Air meluap ke pemukiman. Rumah-rumah hanyut. Korban jiwa berjatuhan. Kerugian material miliaran rupiah. Sementara pelakunya masih misteri.

Siapa yang Akan Menyelidiki Lebih Lanjut?

Pemerintah tak main-main kali ini. Tim kajian lingkungan segera dibentuk. Komposisinya beragam. Ahli lingkungan terlibat. Akademisi ikut turun. Tim audit KLH/BPLH juga masuk. 

Misi mereka jelas: menelusuri sumber kayu. Pola pergerakan material harus terungkap. Potensi pelanggaran pemanfaatan ruang dicari. "Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan," tegas Hanif. Kajian lingkungan hidup akurat menjadi kunci.

Metode investigasi dirancang ketat. Penelusuran dimulai dari hilir. Kayu gelondongan diidentifikasi satu per satu. Jenis pohon dicatat. Usia tebangan diperkirakan. Jejak transportasi dilacak. Teknologi GPS dimanfaatkan.

Melibatkan pakar independen penting. Transparansi harus terjaga. Masyarakat berhak tahu kebenarannya. "Bila ditemukan tindakan memperburuk risiko, penegakan hukum akan kami lakukan," Hanif memperingatkan. Termasuk penghentian kegiatan. Bahkan proses pidana. Tanpa kompromi.

Ancaman sanksi pidana bukan gertakan kosong. Undang-undang lingkungan hidup tegas. Pembuangan limbah sembarangan dilarang. Apalagi material kayu ke sungai. Hukuman penjara menanti pelaku. Denda miliaran rupiah siap dikenakan.

Halaman:

Tags

Terkini