Pandji secara terbuka meroasting ekspresi wajah putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Sang komika menilai Gibran seperti orang yang selalu mengantuk.
"Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar, ganteng ya. Anies, manis ya," kata Pandji memulai materinya.
Roasting kemudian mengerucut pada figur sang Wakil Presiden. "Atau Wakil Presidennya, Gibran, ngantuk ya. Salah nada salah nada, maaf, Gibran ngantuk ya? Nah gitu nadanya," imbuh Pandji.
Pengulangan kata "ngantuk" menjadi penegas kritik sang komika. "Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk dia," ucap Pandji dengan nada satir.
Konten tersebut memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian menilai Pandji melampaui batas dengan menyinggung fisik pejabat negara.
Kelompok lain menganggap itu bagian dari kebebasan berekspresi dalam komedi. Perdebatan itu kini menjadi ujian bagi implementasi KUHP baru.
Show 'Mens Rea' sendiri telah meraih popularitas tertinggi di Netflix Indonesia. Sejak tayang 27 Desember 2025, tayangan itu menjadi yang paling banyak ditonton.
Fenomena ini menunjukkan antusiasme publik terhadap komedi kritik sosial. Namun juga mempertanyakan batasan kebebasan berekspresi di era KUHP baru.
Posisi Mahfud MD sebagai pembela potensial Pandji menjadi menarik. Dia adalah arsitek utama pembahasan KUHP baru saat menjabat Menko Polhukam.
Kini dia justru menawarkan perlindungan kepada subjek yang diduga melanggar KUHP tersebut. Ironi ini mencerminkan kompleksitas relasi antara hukum, kebebasan berekspresi, dan kekuasaan.
Publik menanti bagaimana kasus ini akan berkembang. Apakah Pandji benar-benar akan dituntut, atau jaminan Mahfud cukup meredam potensi kriminalisasi.
Yang pasti, perdebatan ini telah membuka ruang diskusi penting. Tentang batas-batas komedi, kebebasan berekspresi, dan relevansi pasal penghinaan dalam demokrasi modern.
Baca Juga: Ahok Ungkap Mundur dari Jabatan Demi Maju Pilkada, Kritik Regulasi yang Berubah-ubah