berita

Nyaris Mati Gara-Gara Rokok Orang Lain, Reihan Bawa Pasal 106 ke Meja MK

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:12 WIB
Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa UMY, menggugat Pasal 106 UU LLAJ ke MK setelah nyaris tewas akibat kecelakaan yang dipicu puntung rokok pengendara lain. Sebuah perjuangan mencari kepastian hukum

Sulawesitoday - Namanya Muhammad Reihan Alfariziq. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Masih muda. Tapi, ia sudah punya keberanian besar: menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyebabnya bukan soal politik tingkat tinggi. Bukan soal bagi-bagi kursi. Ini soal yang sangat keseharian, tapi taruhannya nyawa: puntung rokok,.

Kejadiannya tanggal 23 Maret 2025. Reihan sedang di jalan. Tiba-tiba, sebuah puntung rokok melayang dari sebuah mobil pribadi. Mengenai dirinya.

Seketika, fokus Reihan hilang. Dalam kecepatan berkendara, hilang fokus itu fatal. Benar saja. Sebuah truk Colt Diesel menghantamnya dari belakang. Reihan nyaris terlindas. Bayangkan, nyawa seorang mahasiswa hampir hilang hanya karena satu puntung yang dibuang sembarangan.

Si pengemudi mobil? Kabur. Si penabrak? Juga lari. Reihan ditinggal sendirian dalam kondisi gemetar dan syok berat.

Reihan tidak mau diam. Sebagai mahasiswa hukum, ia melihat ada yang salah dengan aturan kita. Ia membidik Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Reihan, pasal itu tidak cukup kuat melindungi publik. Ada celah hukum di sana. Tidak ada jaminan perlindungan yang efektif bagi keselamatan pengendara dari perilaku egois seperti merokok di jalan.

Ia merasa norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi kita, UUD 1945, khususnya soal hak atas perlindungan diri dan kesehatan. Gugatannya pun resmi terdaftar dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026.

Rupanya, Reihan tidak sendirian. Begitu langkahnya mencuat, dukungan warganet mengalir deras. Banyak yang curhat mengalami hal serupa. Ada yang suaminya terkena bara api, ada yang nyaris masuk parit karena menghindari abu rokok.

Netizen sepakat: harus ada sanksi tegas. Denda berat kalau perlu cabut SIM-nya.

Kini, bola ada di tangan hakim MK. Akankah puntung rokok tetap dianggap masalah sepele? Atau, lewat tangan seorang mahasiswa UMY, jalanan kita akan menjadi lebih beradab?

Kita tunggu saja.

Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa UMY, menggugat Pasal 106 UU LLAJ ke MK setelah nyaris tewas akibat kecelakaan yang dipicu puntung rokok pengendara lain. Sebuah perjuangan mencari kepastian hukum

Baca Juga: Hukum Baru, Masalah Lama - Mengapa KUHP Nasional Langsung Digugat ke MK?

Tags

Terkini