berita

Dugaan Akal-Akalan Pembelian di Atas Tarif Kepmenkes, LHP BPK Buka Harga Obatnya

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:17 WIB
​LHP BPK dan penelusuran Kepmenkes bongkar indikasi mark-up pengadaan 5 obat harian di Parigi Moutong. Negara rugi Rp153 juta.

Sulawesitoday - Pengadaan obat di Parigi Moutong bikin geger. LHP BPK mengungkap indikasi penyimpangan anggaran belanja obat harian daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong. 

Modus procurement overprice atau penggelembungan harga pengadaan melanda Dinas Kesehatan setempat, di mana belanja obat dari penyedia pihak ketiga seperti PT PPG, PT AAA, dan PT SST terbukti melampaui batas acuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Aturan batas harga eceran tertinggi sebenarnya sudah berlaku dan mengikat secara hukum. 

Acuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024 yang kemudian diperbarui melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025 untuk wilayah Regional III. 

Namun, pejabat terkait diduga sengaja mengabaikan standar resmi negara tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Teknis yang menyusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) justru memakai penawaran pasar bebas serta survei independen untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa merujuk pada etalase konsolidasi Kemenkes.

Disparitas harga yang cukup signifikan terjadi pada lima jenis obat harian untuk kebutuhan masyarakat, hingga memicu kebocoran dana daerah akibat akumulasi selisih tarif pembelian sebesar Rp153.260.800. 

Baca Juga: Temuan BPK Buka Borok Pengadaan Obat di Parigi Moutong, Beli Logistik Mepet Kedaluwarsa Rp754 Juta Tanpa Sistem Pantau

Penyumbang selisih harga terbesar berasal dari pengadaan Amlodipine Besilate 10 mg untuk obat jantung dan hipertensi dari PT PPG. 

Dinas Kesehatan membeli sebanyak 300.000 tablet obat tersebut dengan harga Rp531 per tablet, padahal standar resmi Kemenkes menetapkan harganya hanya Rp181 per tablet berdasarkan KMK 1665/2024 atau Rp153 per tablet berdasarkan KMK 730/2025. Transaksi tunggal ini saja sudah memicu selisih pengeluaran hingga mencapai Rp105.000.000.

Kondisi serupa terjadi pada pengadaan obat dari PT AAA yang memasok tiga jenis komoditas, yaitu Amlodipine 10 mg, Dexamethasone 0,5 mg, dan Salbutamol 2 mg. 

Pembelian Dexamethasone 0,5 mg sebagai obat anti-inflamasi dipatok melampaui acuan resmi sebesar Rp67 per tablet, sementara Salbutamol 2 mg untuk obat asma dibeli melebihi tarif baku Rp71 per tablet. 

Akumulasi selisih harga dari ketiga jenis obat yang dipasok oleh PT AAA ini menyumbang kebocoran anggaran daerah sebesar Rp43.270.000.

Sementara itu, dua jenis obat sisanya dipasok oleh PT SST, yaitu Klorpromazin 100 mg dan Triheksifenidil 2 mg. 

Pengadaan Klorpromazin 100 mg sebagai obat jiwa melanggar ketentuan tarif resmi Kemenkes sebesar Rp530 per tablet, sedangkan Triheksifenidil 2 mg untuk obat neurologi dibeli melebihi batas acuan sebesar Rp122 per tablet. 

Halaman:

Tags

Terkini