Sulawesitoday, 11 Agustus 2024 - Petugas Polres Serang berhasil menangkap pemasok obat terlarang jenis Hexymer di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Serang, Banten.
Pada 3 Agustus 2024, Polres Serang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IA di Kragilan, Serang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 95 butir pil Double Y dan sejumlah Hexymer.
Setelah diinterogasi, tersangka IA mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari Jakarta Utara.
Menindaklanjuti pengakuan IA, tim kepolisian segera melakukan penelusuran ke Pasar Muara Angke, Jakarta Utara.
Pada 5 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap MZ, seorang pemilik toko kecantikan di kawasan tersebut yang diduga kuat sebagai pemasok utama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.641 butir pil Hexymer, 1.270 butir obat generik, 680 butir Trihexyphenidyl, 90 butir Double Y, serta sejumlah uang tunai.
AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif.
“Personel kami berhasil mengamankan tersangka pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” ujarnya pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap bisa menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banten dan sekitarnya.
MZ kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkoba.