berita

142 Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai: Hati-hati Modus Lelang Palsu dan Biaya IMEI

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:17 WIB
Bea Cukai mencatat 142 kasus penipuan pada Juli 2024. Masyarakat diminta waspada terhadap modus lelang palsu dan biaya IMEI./Tangkap layar facebook. (Aswadin)

Sulawesitoday, 12 Agustus 2024 - Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai terus meningkat, dengan 142 laporan kasus tercatat sepanjang Juli 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyatakan bahwa Juli menjadi bulan dengan jumlah laporan penipuan tertinggi sepanjang tahun ini.

"Bulan Juli menjadi periode dengan pelaporan kasus penipuan terbanyak di media sosial resmi Bea Cukai sepanjang tahun 2024 dengan 142 kasus," ungkapnya pada Senin, 12 Agustus 2024.

Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih didominasi oleh modus belanja online dan romansa.

Namun, masih ada tujuh modus lainnya yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Salah satu modus yang sering digunakan adalah lelang palsu dan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Encep menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat untuk menghindari jebakan penipuan ini.

Salah satu ciri utama penipuan tersebut adalah pembayaran yang diminta melalui rekening pribadi, bukan rekening kas negara. Jika ada yang mengaku dari Bea Cukai namun meminta pembayaran ke rekening pribadi, itu adalah penipuan.

Selain itu, ciri lain yang harus diwaspadai adalah harga barang yang tidak wajar, komunikasi melalui nomor pribadi, penawaran lelang dari situs tidak resmi, dan ancaman dalam prosesnya.

Menurut Encep, peningkatan laporan penipuan ini harus segera direspons dengan tindakan preventif dan represif yang lebih kuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemui indikasi penipuan. Laporan dapat dilakukan melalui contact center Bea Cukai di nomor 1500225.

Tags

Terkini