Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah dan memerintahkan pembatalan keputusan tersebut.
Pada Selasa, 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta resmi membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Keputusan ini menjadi kemenangan bagi Anwar Usman, yang menggugat pengangkatan tersebut dengan alasan bahwa prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PTUN juga memerintahkan pencabutan surat keputusan yang telah mengesahkan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selain pembatalan pengangkatan, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.
Pengadilan menyatakan bahwa nama baik Anwar harus dipulihkan seperti sediakala. Anwar Usman sebelumnya menggugat keputusan tersebut dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana Suhartoyo menjadi pihak tergugat.
Keputusan PTUN ini menambah ketidakpastian dalam tubuh Mahkamah Konstitusi, terutama terkait kepemimpinan dan legitimasi jabatan Ketua MK.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Suhartoyo terkait putusan tersebut.