Sulawesitoday - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Perubahan aturan ini diyakini Ganjar akan berimbas pada peta konstelasi politik Pilkada, khususnya di DKI Jakarta, dengan memperkecil peluang terjadinya kotak kosong dalam pemilihan gubernur mendatang.
Ganjar menyatakan bahwa keputusan MK ini akan mengubah dinamika politik, mengingat syarat pencalonan yang lebih fleksibel memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon sendiri. Hal ini, menurut Ganjar, akan memperluas kompetisi dan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan kandidat.
"Oh ya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu, artinya kompetisinya memang akan terbuka," ujar Ganjar dalam sebuah pernyataan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (20/8).
Ganjar, yang juga merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah selama dua periode, menegaskan bahwa DPP PDIP akan segera merespons putusan MK ini dengan langkah-langkah strategis. Dia menambahkan bahwa potensi kotak kosong, khususnya dalam Pilgub Jakarta, akan semakin kecil dengan adanya perubahan ini.
"Kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak, tapi dengan konstelasi sampai dengan kemarin, desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong," kata Ganjar.
Baca Juga: PDIP Nilai Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Sebagai Langkah Melawan Dominasi Oligarki Parpol
Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan ambang batas pencalonan berdasarkan kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen. Sebagai gantinya, MK menetapkan syarat baru yang mengacu pada persentase perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, juga menyambut baik putusan ini, dengan menilai bahwa perubahan aturan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat. Menurutnya, aturan baru ini memastikan bahwa dalam setiap pemilihan kepala daerah akan ada lebih dari satu pasangan calon, sehingga rakyat memiliki lebih banyak pilihan.
"Dengan putusan ini, kita bisa melihat ini sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'," ujar Deddy Sitorus.
Putusan MK ini berlaku mulai dari Pilkada 2024 dan diperkirakan akan membuat peta politik, terutama di Jakarta, semakin dinamis. Dengan persyaratan baru, PDIP diperkirakan dapat mengusung calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta, mengingat partai tersebut meraih 14,01 persen suara dalam Pemilu Legislatif 2024.
Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap