berita

WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir di Lahan Hutan Lindung di Pasangkayu

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:31 WIB
KLHK Sulbar menangkap WN Korea Selatan terkait tambang pasir ilegal di Pasangkayu, yang berlokasi di kawasan hutan lindung. (Amirullah)

Sulawesitoday - Seorang warga negara (WN Korea Selatan) berinisial MY (74) ditangkap oleh tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK Sulawesi Barat) terkait kasus tambang pasir yang diduga melanggar hukum.

Penangkapan MY dilakukan di area hutan lindung di Sungai Larian, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa (20/8/2024).

MY diketahui sebagai investor yang bekerjasama dengan CV Wahab Tola dalam proyek Penambangan Pasir tersebut.

Izin dan Legalitas Dipertanyakan

Kasus ini berawal dari temuan bahwa aktivitas penambangan pasir dilakukan di lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi.

Direktur CV Wahab Tola, Wahab Tola, menegaskan bahwa pihaknya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Cabang Mamuju sejak tahun 2002.

Baca Juga: Korban Longsor Tambang Gorontalo Capai 8 Jiwa, 20 Orang Masih Dicari

Wahab Tola juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyadari lahan yang disewakan kepada perusahaan ventura asal Korea Selatan, PT Natural Metal Indonesia, termasuk dalam area hutan lindung.

"Saya mengantongi IUP dan SHM resmi dan tidak pernah mengetahui jika lokasi penampungan pasir itu berada di lokasi hutan lindung karena tidak pernah ditegur oleh pihak KLHK Sulbar sebelumnya," ujar Wahab Tola pada Minggu (25/8/2024).

Peralatan Tambang Disita

Dalam operasi tersebut, Gakkum KLHK Sulbar juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang, termasuk empat ekskavator, satu grader, dua truk, dan satu tongkang.

Alat-alat ini digunakan untuk mendukung operasi penambangan dan penampungan pasir di area yang telah diidentifikasi sebagai hutan lindung.

Baca Juga: Masyarakat Palu Protes Akibat Debu Tambang, DLH Ambil Langkah Serius

Sanksi Hukum dan Investigasi Lanjut

Halaman:

Tags

Terkini