Risma menyatakan bahwa niatnya untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Timur adalah karena doa dan dukungan warga Surabaya yang menginginkannya kembali memimpin di daerah tersebut.
"Saya kembali ke Jawa Timur dan mendaftar sebagai calon gubernur karena doa dan dukungan dari masyarakat Surabaya," ujar Risma dalam sambutannya di KPU Jawa Timur.
Status Pengunduran Diri Risma
Meskipun telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, hingga saat ini, Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi hal ini dan menegaskan bahwa Risma tidak diwajibkan untuk mundur berdasarkan Undang-Undang Pilkada.
Ari menyatakan bahwa pengunduran diri seorang menteri tidak diwajibkan oleh undang-undang, tetapi jika Risma memutuskan untuk melakukannya, hal itu akan menjadi pertimbangan pribadi.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi tetap memberikan saran agar Risma mempertimbangkan untuk mundur, demi menjaga fokus dan integritas dalam proses pencalonannya sebagai gubernur Jawa Timur.