Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) meningkatkan pengawasan aktivitas orang asing menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah potensi intervensi asing yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Hotel Best Western Kota Palu, berbagai instansi dan lembaga terkait terlibat dalam koordinasi yang solid untuk memantau setiap aktivitas yang dianggap berpotensi mengganggu.
Rapat yang dipimpin oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Setijo Pamadi, dan Analis Keimigrasian Madya, I Nyoman Nariana, ini menitikberatkan pada kewaspadaan terhadap jurnalis asing serta organisasi non-pemerintah (NGO) asing yang berkolaborasi dengan LSM lokal.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengaruh eksternal yang dapat merusak proses demokrasi lokal.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada warga negara asing yang diduga memiliki KTP Indonesia dan berpotensi menjadi pemilih tetap, yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.
"Penting untuk kita semua memahami bahwa Pilkada adalah momen penting dalam proses demokrasi kita. Kami harus memastikan bahwa proses ini berlangsung tanpa gangguan dari pihak asing," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara semua lembaga dan pengawasan ketat untuk menjaga keamanan dan integritas Pilkada.
Selain itu, rapat ini juga menyoroti pentingnya pengawasan bersama oleh semua pihak terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terbentuk, melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta lembaga lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, BIN Daerah Sulawesi Tengah, Korem 132/Tadulako, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Daerah, Detasemen Polisi Militer, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu.
Dasar hukum pelaksanaan pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Ketentuan ini menetapkan kerangka hukum dan mekanisme yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan secara efektif.
Artikel Terkait
Semua Dapur Lapas dan LPKA di Sulteng Kantongi Sertifikat Halal, Kemenkumham Sulteng Ungkap Proses Akreditasi
Kemenkumham Sulteng dan BSK Gelar Webinar Strategi Kebijakan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Sulteng
Pergantian Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi Ditunjuk untuk Memimpin Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum