Sulawesitoday - Polda Jambi menangkap seorang selebgram berinisial CS karena mempromosikan 20 situs judi online sejak 2022.
Penyelidikan menemukan CS, yang berusia 21 tahun, mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta dari aktivitas promosi judi online luar negeri.
Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, di lokasi yang dirahasiakan.
Menurut Taufik, selebgram tersebut menerima bayaran berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta untuk setiap postingan promosi situs judi online.
Taufik mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi judi online karena pihak kepolisian berkomitmen memberantas kegiatan ini.
Dia menegaskan bahwa situs-situs yang dipromosikan CS berasal dari luar negeri dan telah beroperasi sejak 2022 dengan target pasar bebas.
CS mengakui dirinya diajak melalui pesan Instagram untuk mempromosikan situs-situs tersebut tanpa ada ketentuan khusus dalam prosesnya.
Pengakuan CS menunjukkan bahwa keuntungan dari promosi ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama dua tahun terakhir.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman berat.
CS dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Taufik menambahkan bahwa Polda Jambi akan terus menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam promosi atau aktivitas perjudian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.