Sulawesitoday - Seorang tukang parkir di Kota Bandung diberhentikan setelah menaikan tarif parkir menjadi Rp150 ribu dalam acara wisuda. Pelanggaran ini terjadi di kawasan Tamansari, Bandung, dan menjadi Viral di Medsos.
Dinas Perhubungan Kota Bandung segera mengambil tindakan tegas atas laporan masyarakaat pada 3 September 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan adanya pelanggaran tarif parkir yang dilakukan oleh tukang parkir di Tamansari. Pelanggaraan ini terungkap setelah seorang mahasiswa, Tasha, mengunggah pengalamannya di media sosial. Tarif yang dikenakan tukang parkir tersebut jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan Dishub Kota Bandung.
Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, menyatakan pihaknya telah memperketat pengawasan di berbagai titik parkir di kota itu. Menurutnya, personel Dishub telah dikerahkaan untuk memantau secara langsung pelaksanaan tarif parkir.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali praktik parkir liar yang merugikan masyarakaat.
Tasha, yang menjadi korban, menyatakann dirinya diminta membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu saat menghadiri wisuda di Tamansari. Menurut Dishub, tarif parkir yang wajar untuk mobil di Bandung adalah Rp4.000 hingga Rp5.000. Tarif yang dikenakan ini dianggap tidak wajar dan meresahkan masyarakat pengguna jasa parkir.
Dishub Kota Bandung langsung menindaklanjuti laporan ini dengan mengidentifikasi dan menemukan tukang parkir di lokasi tersebut. Tukanng parkir tersebut ternyata adalah juru parkir resmi yang diberi wewenang oleh Dishub Kota Bandung.
Namun, tindakan yang tidak sesuai aturan membuatnya diberhentikkan dari tugasnya.
Asep menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan parkir liar dan tarif sembarangan yang dilakukan juru parkir resmi.
"Kami inginn memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung," ujar Asep pada 3 September 2024. Ia juga menginstruksikan personelnya untuk memberikan edukasi kepada para juru parkir resmii.
Dinas Perhubungan Kota Bandung juga mengimbau masyarakaat untuk melaporkan kejadian serupa jika mengalami hal yang sama. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang tidak adil di lapangan. Dishub juga akan terus memperketat pengawasan di lokasi-lokasi strategis di Kota Bandung.
Asep Koswara menegaskan bahwa Dishub akan selalu mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar aturan tarif parkir. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tarif parkir yang berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkaan. Dishub ingin menjaga kenyamanan dan keadilan bagi semua pengguna jasa parkir di Kota Bandung.
Selain sanksi administratif, tukang parkir yang menaikkan tarif secara sembarangan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melakukan intimidasi. Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur bahwa tindakan kekerasaan atau ancaman dapat diancam hukuman pidana.