berita

Kena Pajak Bangun Rumah Sendiri 2025: Luas Bangunan 200 Meter Persegi ke Atas Bakal Dikenai Tarif PPN 2,4 Persen sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2022

Sabtu, 14 September 2024 | 12:29 WIB
Pajak PPN rumah mandiri naik 2,4% mulai 2025, berlaku untuk rumah di atas 200 meter persegi. Aturan sesuai PMK 61/2022. #PPNRumah #KenaPajak2025 #TarifPPN (Dwi Rahayu Putri)

Pasal 7 UU HPP menyatakan tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian pajak bagi masyarakat yang berencana membangun rumah mandiri pada tahun depan.

 

Halaman:

Tags

Terkini