Pasal 7 UU HPP menyatakan tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian pajak bagi masyarakat yang berencana membangun rumah mandiri pada tahun depan.
Artikel Terkait
KPP Pratama Palu Minta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh: Ini Batas Waktu dan Caranya