• Kamis, 4 Juni 2026

Kena Pajak Bangun Rumah Sendiri 2025: Luas Bangunan 200 Meter Persegi ke Atas Bakal Dikenai Tarif PPN 2,4 Persen sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2022

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Sabtu, 14 September 2024 | 12:29 WIB
Pajak PPN rumah mandiri naik 2,4% mulai 2025, berlaku untuk rumah di atas 200 meter persegi. Aturan sesuai PMK 61/2022. #PPNRumah #KenaPajak2025 #TarifPPN (Dwi Rahayu Putri)
Pajak PPN rumah mandiri naik 2,4% mulai 2025, berlaku untuk rumah di atas 200 meter persegi. Aturan sesuai PMK 61/2022. #PPNRumah #KenaPajak2025 #TarifPPN (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Pembangunan rumah sendiri akan dikenai kenaikan pajak PPN dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada 2025, seiring peningkatan tarif PPN nasional menjadi 12 persen.

Mulai 2025, PPN umum akan naik menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan PPN ini berdampak pada pembangunan rumah secara mandiri dengan tarif yang naik menjadi 2,4 persen, dari sebelumnya 2,2 persen.

Tarif PPN 2,4 persen ini berlaku pada rumah dengan konstruksi kayu, beton, baja, dan luas minimal 200 meter persegi.

Dalam PMK Nomor 61 Tahun 2022, tarif ini diterapkan bagi rumah yang memenuhi syarat tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Jika masyarakat membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, mereka tidak dikenakan tarif PPN.

Baca Juga: KPP Pratama Palu Minta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh: Ini Batas Waktu dan Caranya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 menetapkan tarif PPN 2,4 persen untuk pembangunan rumah mandiri yang dilakukan tanpa kontraktor.

Pajak ini dihitung berdasarkan besaran 20 persen dari tarif PPN umum dikalikan dasar pengenaan pajak pembangunan rumah.

"Besaran tarif adalah hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN," tulis PMK Nomor 61 Tahun 2022, dikutip Sabtu, 14 September 2024.

Luas bangunan minimal yang dikenakan pajak adalah 200 meter persegi, sesuai aturan yang berlaku mulai 2025.

Selain luas bangunan, material utama rumah harus terbuat dari kayu, beton, baja, atau bahan sejenis agar memenuhi syarat.

PPN ini tidak berlaku bagi rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi atau yang tidak menggunakan bahan bangunan tersebut.

Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tarif pajak pembangunan rumah mandiri akan otomatis ikut naik pada awal 2025.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini