Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen tegas kepolisian dalam memerangi narkoba.
"Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ucapnya.
Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas mereka.
Pemusnahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan.
Tersangka AS saat ini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut aturan tersebut, AS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, tergantung pada hasil persidangan yang akan digelar.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan menjadi simbol dari komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.