Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong baru saja merilis hasil laporan awal dana kampanye (LADK) untuk empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan, data tersebut mengungkapkan nominal saldo awal yang tertera dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon.
Mari kita mulai dengan pasangan nomor urut 1, Badrun Nggai - Muslih. Pasangan ini menyampaikan laporan pada 27 September 2024, tepatnya pukul 15.57 WITA. Total dana yang dilaporkan? Rp1 juta. Jumlah ini mungkin terbilang rendah jika kita bicara soal biaya kampanye, tapi mungkin saja mereka punya strategi jitu dalam mengelola dana mereka. Hal ini tentu bukan sesuatu yang luar biasa.
Lalu ada pasangan nomor urut 2, Moh Nur Dg Rahmatu - Arman, yang menyerahkan laporan mereka pada hari yang sama, 27 September 2024, namun lebih malam pada pukul 21.27 WITA. Angka yang tertera cukup mengejutkan, hanya sebesar Rp100 ribu. Sebuah pertanyaan besar muncul, apakah ini hanya strategi awal atau ada faktor lain yang membuat jumlahnya sekecil itu?
Baca Juga: Bawaslu Parigi Moutong Siap Gelar Sidang Sengketa Pemilu, Ini Tahapan Prosesnya
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3, M Nizar Rahmatu - Ardi, tercatat melaporkan dana awal pada 26 September 2024, pukul 14.29 WITA, dengan jumlah yang sama dengan pasangan pertama yaitu Rp1 juta. Mungkin ini hanya kebetulan, atau bisa jadi keduanya memiliki pola yang mirip.
Terakhir, pasangan nomor urut 4, Erwin Burase - Abdul Sahid, melaporkan saldo awal mereka pada 26 September 2024, pukul 18.14 WITA dengan dana sebesar Rp500 ribu. Jumlah ini menunjukkan variasi yang cukup menarik di antara empat pasangan calon yang berlaga dalam Pilbup tahun ini.
KPU Parigi Moutong sendiri telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Artinya, para calon masih punya banyak ruang untuk menghimpun dan memanfaatkan dana mereka secara optimal selama masa kampanye.
Ketua KPU Aryana, yang menandatangani surat pengumuman nomor 1234, jelas ingin memastikan transparansi dalam proses ini. Dalam dunia politik, segala sesuatu yang transparan biasanya bisa menjadi indikator dari niat yang baik, dan KPU Parimo tampaknya berusaha keras untuk memberikan kejelasan terkait proses ini.