Sulawesitoday - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong sedang bersiap memulai proses penyelesaian sengketa terkait hasil penelitian persyaratan calon yang diajukan oleh pasangan H Amrullah Ahmahdali dan Ibrahim Hafid. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, pada Kamis malam, 19 September 2024.
Herman menjelaskan, permohonan tersebut diajukan sekitar pukul 20:23 WITA, dan pihaknya langsung menerima berkas yang diserahkan oleh tim pasangan calon.
“Sekitar 20:23 WITA dari tim yang di-TMS-kan resmi mengajukan permohonannya dan itu sudah diterima oleh staf,” ujarnya. Setelah berkas diterima, Bawaslu Parigi Moutong langsung memulai penelitian terhadap dokumen yang diserahkan oleh pihak pemohon, baik dari tim pasangan calon maupun kuasa hukum mereka.
Proses penelitian ini, menurut Herman, akan menentukan apakah materi yang diajukan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu registrasi.
“Hasil dari penelitian ini akan diplenokan untuk menilai pemenuhan materi sebagai syarat agar permohonan sengketa dapat diregistrasi,” jelas Herman. Artinya, berkas yang diserahkan akan dibahas bersama tim Bawaslu dalam rapat pleno untuk memastikan tidak ada kekurangan atau kesalahan.
Namun, jika ditemukan kekurangan dalam dokumen yang diajukan, pemohon akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Batas waktu yang diberikan Bawaslu Parigi Moutong adalah tiga hari. “Jika dari hasil penelitian ditemukan adanya kekurangan, pemohon akan diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan,” ungkap Herman.
Meski begitu, ia menekankan bahwa waktu tiga hari ini merupakan batas maksimal. Jika perbaikan bisa diselesaikan lebih cepat, proses sidang tertutup dapat segera dilanjutkan pada hari berikutnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai syarat, Bawaslu akan menggelar sidang tertutup untuk membahas lebih lanjut permohonan sengketa tersebut. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Herman menegaskan bahwa sidang tertutup ini hanya berlangsung selama dua hari. Selama proses ini, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan. Namun, apabila tidak ada titik temu dalam sidang tertutup, agenda akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar secara terbuka, dan berlangsung selama sepuluh hari. Pada tahap ini, semua pihak akan dipanggil untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan menyampaikan argumen terkait sengketa yang terjadi.
Ini adalah tahap yang cukup krusial karena semua bukti dan argumentasi akan dibahas secara mendalam untuk mendapatkan kejelasan atas permasalahan yang diajukan.
Secara keseluruhan, Bawaslu Parigi Moutong membutuhkan waktu sekitar 12 hari untuk menyelesaikan tahapan sengketa ini, terhitung sejak sidang tertutup pertama dimulai. Ini berarti bahwa proses sengketa dapat selesai dalam waktu relatif singkat, asalkan semua pihak kooperatif dan menjalani setiap tahapan dengan baik.
Proses ini bukanlah hal yang mudah, tetapi penting untuk menjaga integritas pemilu. Meskipun tahapan ini terkesan panjang, Bawaslu berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan transparan. Bagaimanapun, keputusan yang akan diambil nantinya harus berdasarkan fakta dan bukti yang valid.
Bagi para pengamat atau masyarakat yang mengikuti proses ini, tahapan-tahapan yang dijalani Bawaslu Parigi Moutong bisa menjadi cermin bagaimana lembaga ini bekerja untuk menegakkan aturan main dalam pemilihan umum. Meskipun mungkin tidak semua orang memahami detail proses ini, transparansi dan kejelasan yang ditunjukkan oleh Bawaslu patut diapresiasi.
Artikel Terkait
LO Tempuh Jalur Hukum Usai H Amrullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada Parigi Moutong 2024, Bawaslu Tunggu Berkas Sengketa