Sulawesitoday - Warga di Makassar kembali turun ke jalan, kali ini menutup akses di Jalan Gatot Subroto Baru, Kecamatan Tallo. Mereka memberlakukan pungutan liar sebesar Rp 10 ribu bagi siapa pun yang hendak melintas. Aksi ini dipicu oleh sengketa ganti rugi lahan senilai Rp 12,5 miliar antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Buntut dari konflik ini menimbulkan kemarahan netizen yang mempertanyakan lambatnya proses hukum serta beredarnya tuduhan pungli oleh warga.
Baca Juga: Turis Italia Tewas Ditusuk Ikan Todak di Mentawai: Insiden Tragis yang Jadi Sorotan Internasional
Pungutan tersebut, menurut beberapa warga setempat, adalah bentuk "protes" atas ketidakadilan yang mereka rasakan. Sebagai ahli waris pemilik lahan yang kini menjadi fasilitas umum (fasum), mereka merasa haknya diabaikan.
Salah satu pemilik, Sri Kustiati, yang merupakan istri almarhum Muhammad Yahya, menyatakan bahwa tanah seluas 1.302 meter persegi yang dimilikinya, beserta 489 meter persegi milik Muhammad Rais, belum mendapatkan kompensasi meskipun keputusan pengadilan telah memihak mereka.
Masalah ini semakin pelik karena warga tidak hanya menuntut hak atas tanah mereka, tetapi juga melibatkan sejumlah institusi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun eksekusinya masih belum terealisasi.
"Persoalan ini harus ke ranah hukum," ungkap seorang warga di media sosial, mencerminkan frustasi mereka.
Namun, tidak sedikit netizen yang menyoroti tindakan warga yang dianggap merugikan pengguna jalan. "Kenapa rakyat harus pajakki orang yang nggak tahu apa-apa?" ujar salah satu komentar di media sosial. Keluhan ini semakin mencuat ketika beberapa netizen menceritakan pengalaman mereka dimintai uang oleh warga saat melintas di jalan yang ditutup tersebut. Ada yang merasa dipaksa untuk membayar Rp 10 ribu hanya untuk bisa melanjutkan perjalanan.
"Kemarin lewat, mintanya Rp 10 ribu, terpaksa dikasih daripada nggak bisa lewat," ujar seorang pengguna jalan yang ikut berkomentar.
Baca Juga: Tewas Membusuk! Ibu Muda Ditemukan di Kamar Kos, Suami Jadi Tersangka, Polisi Buka Motif
Pihak Pemkot Makassar sendiri, melalui Pj Sekretaris Daerah, Firman Hamid Pagarra, menyatakan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah koordinatif untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Alhamdulillah, Pemkot bersama aparat kejaksaan negeri dan BPN telah melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan tersebut," jelas Firman dalam pertemuan pada Jumat lalu.