Sulawesitoday - Keputusan untuk menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah usulan yang tidak main-main. Ketika Johanis Tanak, salah satu calon pimpinan (capim) KPK, menyuarakan gagasan ini di hadapan Komisi III DPR RI, reaksinya mengejutkan: tepuk tangan memenuhi ruangan.
Tanak memulai argumennya dengan mengkritisi istilah OTT. Menurutnya, konsep tersebut tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga dianggap kurang sesuai.
Baca Juga: Kasus Tragis di Kronjo: Bocah Dituding Mencuri, Disetrum hingga Trauma
"Operasi tangkap tangan itu tidak pas, tidak tepat," ungkapnya dengan nada yakin, merujuk pada definisi “operasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Ia menambahkan bahwa istilah tersebut cenderung bertentangan dengan pengertian “tertangkap tangan” dalam KUHAP, yang merujuk pada kejadian yang berlangsung spontan tanpa perencanaan.
Baca Juga: Polri Tangkap 85 Influencer Usai Promosi Judol, Tren yang Kini Berujung Jeruji
"Operasi itu, kalau kita ambil contoh dari dunia medis, semuanya terencana, mulai dari alat hingga tindakan. Sementara OTT itu spontan. Jadi, tidak ada kaitannya antara operasi dan tertangkap tangan," lanjutnya.
Tanak mengakui bahwa meski ia tidak setuju, sebagai bagian dari pimpinan KPK, ia tetap harus mengikuti keputusan mayoritas koleganya.
Baca Juga: BNN dan Bea Cukai Gempur Sindikat Malaysia-Indonesia, 19,8 Kg Sabu Diamankan
Namun, pernyataan Tanak tak berhenti di situ. Ia mengusulkan sesuatu yang jauh lebih kontroversial: penutupan tradisi OTT di KPK.
"Seandainya bisa, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close," tegasnya. Pernyataan ini sontak disambut tepuk tangan oleh anggota Komisi III, tanda bahwa mereka setuju atau setidaknya memahami pandangannya.
Apakah ini langkah progresif atau justru kemunduran? Reaksi DPR menunjukkan bahwa sebagian besar anggota tampaknya menyambut baik gagasan ini. Bagi mereka, mungkin ini adalah momentum untuk mereformasi cara kerja lembaga antirasuah. Namun, bagi para pengamat dan pegiat antikorupsi, langkah ini bisa dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Implikasi yang Mendalam