Sulawesitoday - Nasib guru honorer Supriyani, dari Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Meski sempat dijanjikan jalur afirmasi oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, ia gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait komitmen pejabat publik untuk menepati janji mereka.
Kisah ini berawal pada Oktober 2024, ketika Abdul Mu’ti menyatakan kesediaannya membantu Supriyani. Kala itu, Supriyani sedang menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa, tetapi ia tetap berstatus guru honorer.
Pernyataan Abdul Mu’ti disampaikan langsung kepada wartawan di Jakarta, dan secara spesifik ia menyebutkan, “Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani.”
Namun, pengumuman hasil seleksi pada 6 Januari 2025 menjadi pukulan telak. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak lolos seleksi.
“Janji ini sudah lama diutarakan, tetapi tidak ada realisasi hingga sekarang. Padahal, klien kami sudah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer,” ujarnya.
Yang menarik, Supriyani telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoloo setelah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan. Kendati bebas dari kasus hukum, peluangnya untuk diangkat menjadi PPPK tampak semakin jauh.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan hanya mengusulkan 45 formasi PPPK Tahap 1, jumlah yang sangat kecil dibandingkan pelamar yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Angin Kencang Robohkan Pohon Raksasa di Majene, Dua Rumah Hancur
Pihak Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK, Nunuk Suryani, masih membuka kemungkinan afirmasi pada seleksi PPPK Tahap 2. Menurut Nunuk, “Kami sedang mengkaji mekanisme formasi khusus bersama Panitia Seleksi Nasional. Komitmen afirmasi tetap menjadi prioritas.” Namun, belum ada kejelasan mengenai kuota ataupun jadwal seleksi tahap 2 ini.
Kasus Supriyani mencerminkan tantangan yang dihadapi guru honorer di Indonesia. Selain menghadapi ketidakpastian hukum, mereka juga sering dihadapkan pada janji-janji yang tak kunjung terealisasi. Situasi ini tak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga memengaruhi kualitas pendidikan.
Sebagai pembaca, Anda mungkin bertanya-tanya: apakah janji pejabat publik benar-benar dapat dipegang? Bagaimana memastikan guru honorer mendapat perlakuan yang adil? Kita semua memiliki peran dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.