Sulawesitoday - Polda Sulawesi Tengah menunjukkan sikap tegas terhadap praktik calo dalam rekrutmen anggota Polri.
Tindakan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen institusi untuk integritas.
Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi, yang kita sebut AKP M, kini resmi diputus dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan ini diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025. Dua kalimat pendek menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan. Tindakan ini tak main-main.
Modus operandi yang dilakukan AKP M sudah jelas. Ia menjanjikan kelulusan seleksi untuk calon Bintara Polri dengan imbalan uang sebesar Rp175 juta.
Fakta ini terjadi sejak tahun 2022. Bukankah hal seperti ini mencoreng nama baik institusi?
Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, mengungkapkan secara terbuka, “AKP M telah diputus dalam sidang kode etik karena terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri.”Kalimatnya tegas dan lugas.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih oknum yang terlibat praktik ilegal. Pesan itu disampaikan pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Palu.
Pola calo dalam rekrutmen anggota Polri telah lama menjadi momok. Penggunaan istilah “Masuk Polri Bayar” kerap mencuat sebagai stigma negatif.
Namun, keputusan ini menjadi titik balik. Polda Sulteng berusaha mengembalikan kepercayaan publik dengan memberantas praktik korupsi internal. Sungguh langkah yang menginspirasi!
Apakah praktik semacam ini bisa dibiarkan? Tidak. Keberadaan calo menggerogoti asas meritokrasi dan menurunkan kualitas institusi. Polda Sulteng kini bersikap tegas dan membuktikan bahwa integritas tidak dapat ditawar.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Luwu: Rumah Hancur di Dua Kecamatan, Juta Kerugian Rp500
Imbauan pun disampaikan kepada masyarakat, khususnya para calon penerimaan anggota Polri dan orang tua mereka.
Hindarilah penggunaan jasa calo dan segala bentuk KKN. Keberhasilan rekrutmen seharusnya didasarkan pada usaha dan integritas, bukan uang.