[wpseo_breadcrumb]
Dua Tersangka Korupsi Proyek TTG 2020, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar
DL dan M Diduga Langgar UU Tindak Pidana Korupsi
Sulawesitoday - Pada Jumat 21 Juni 2024, proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar kini telah memasuki tahap baru dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DL, seorang ASN di Pemkab Donggala, dan M, direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.
Detail Penetapan Tersangka
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 21 Juni 2024, menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi TTG sudah masuk tahap I.
DL dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,8 miliar, berkas perkara sudah tahap I," terangnya.
Proses Pengiriman Berkas
Kompol Sugeng Lestari menjelaskan bahwa berkas tahap I telah dikirim pada 21 Mei 2024, namun dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19).
Setelah dipenuhi, berkas dikirim kembali pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II," ujar Kompol Sugeng Lestari.
Pemeriksaan Saksi dan Kerugian Negara
Untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa perbuatan DL dan M menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.873.509.827.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.