• Senin, 20 Juli 2026

Kepala Desa Buranga Diduga Salah Kelola Dana Desa dalam Berbagai Sektor

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 26 Maret 2025 | 14:03 WIB
Kepala Desa Buranga disorot akibat dugaan salah kelola dana desa dan keterlibatan dalam tambang ilegal, memicu penyelidikan hukum intensif.
Kepala Desa Buranga disorot akibat dugaan salah kelola dana desa dan keterlibatan dalam tambang ilegal, memicu penyelidikan hukum intensif.

Sulawesitoday - Kepala Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023-2024.

Dugaan tersebut muncul usai laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga diajukan ke pihak berwajib, sehingga Kejaksaan Negeri Parigi Moutong segera melakukan penyelidikan.

Di antara berbagai temuan yang mengkhawatirkan, pengadaan bibit kakao menjadi yang paling mencuri perhatian. Meskipun anggaran sebesar Rp150 juta dialokasikan untuk pengadaan 15.000 bibit, realisasinya baru mencapai 3.500 bibit saja.

Tidak hanya kuantitasnya yang jauh di bawah target, bibit yang disalurkan pun dinilai tidak memiliki sertifikasi resmi yang seharusnya menjamin kualitas.

Lebih lanjut, distribusi pupuk yang termasuk dalam APBDes 2024 juga mendapat sorotan tajam. Realisasi penggunaan anggaran untuk pengadaan dan penyaluran pupuk masih dipertanyakan, menimbulkan keraguan atas komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pertanian yang produktif.

Tak ketinggalan, sejumlah proyek infrastruktur penting seperti pembangunan talud, penyediaan bak air bersih, dan pemeliharaan jalan diduga mengalami pemangkasan anggaran. Diskrepansi antara dokumen perencanaan anggaran dengan realisasi proyek semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam penggunaan dana desa.

Kendala administrasi pun menambah deretan permasalahan, mengingat sejak tahun 2021 pemerintah desa tidak mengalokasikan biaya operasional untuk BPD.

Selain itu, Kades Buranga diketahui belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sejak 2021, hal yang secara tegas dianggap melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025, BPJN Sulteng Perkuat Infrastruktur dan 19 Posko Strategis

Di tengah beragam isu tersebut, muncul pula laporan mengenai aktivitas tambang emas ilegal. Dugaan kerjasama antara Kades Buranga dengan seorang pengusaha, yang dinilai belum mendapatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait legalitas kegiatan tambang tersebut, menambah kompleksitas kasus yang sedang diselidiki.

Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah mengambil langkah awal dengan mengumpulkan dokumen dan bukti guna melakukan verifikasi lebih lanjut. Jika di kemudian hari ditemukan bukti yang kuat atas pelanggaran hukum, pihak-pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini