Sulawesitoday - Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal sebagai Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri alias Guru Tua, tengah mendapatkan sorotan serius pihak kepolisian.
Mengonfirmasi hal tersebut, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui siaran pers menyatakan bahwa laporan atas dugaan penghinaan melalui ITE masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Palu, Kombes Pol. Djoko menjelaskan bahwa laporan, terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT, diajukan oleh Drs. Husein Habibu, M.Hi pada tanggal 7 April 2025.
“Kasus ini tengah kami selidiki secara menyeluruh, dengan koordinasi intensif antara unit penyidik Ditressiber Polda Sulteng,” ungkapnya.
Kombes Pol. Djoko menambahkan bahwa terlapor, yang diidentifikasi sebagai sosok MFR alias GFP, kini berada dalam pusat penyelidikan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi yang dapat memberikan keterangan terkait video yang beredar di berbagai platform.
Video tersebut dituduh menyampaikan penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat yang telah lama dikenal sebagai figur keagamaan dan panutan masyarakat.
Lebih lanjut, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli agama, untuk memberikan penjelasan serta pendapatnya.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menyusun gambaran utuh tentang konteks serta isi video yang memicu laporan ini. Proses pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan guna memastikan setiap aspek kasus dapat tersolusikan dengan akurat dan objektif.
Tidak hanya di Polda Sulteng, laporan terkait penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat juga turut diterima oleh sejumlah institusi penegak hukum di wilayah lain, seperti yang terjadi di Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Touna, dan Polres Parimo.
Baca Juga: Nyaris Diamuk Massa, Pria Berinisial R Diamankan Polisi Usai Aksi Pencurian di Morowali
Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat, agar dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian.
“Kami pastikan bahwa penyelidikan akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol. Djoko.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel Terkait
Ujian Disiplin dan Patriotisme, Parigi Moutong Siapkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
HUT Parigi Moutong ke-23, Refleksi Perjalanan dan Momentum Evaluasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Job Fit Eselon II Sulteng, Terobosan Evaluasi Menuju Transparansi dan Akuntabilitas
Nyaris Diamuk Massa, Pria Berinisial R Diamankan Polisi Usai Aksi Pencurian di Morowali
Sinergi Forkopimda dan Forkopimcam di Parigi Moutong: Kesiapan Menghadapi PSU Aman dan Kondusif