• Selasa, 21 Juli 2026

Buruh RSUD Anuntaloko Mengadu, DPRD Parigi Moutong Panggil Vendor Jasa hingga BPJS

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 5 Mei 2025 | 15:21 WIB
Gaji di bawah UMK, THR hanya makanan ringan, dan kontrak kerja yang tak jelas. Buruh RSUD Anuntaloko akhirnya bersuara di ruang DPRD.
Gaji di bawah UMK, THR hanya makanan ringan, dan kontrak kerja yang tak jelas. Buruh RSUD Anuntaloko akhirnya bersuara di ruang DPRD.

Sulawesitoday - Senin 5 Mei 2025, ruang Aspirasi DPRD Parigi Moutong berubah menjadi tempat pembacaan luka. Bukan luka medis, tapi luka sosial—yang pelan-pelan dibiarkan membusuk oleh sistem kerja outsourcing.

Komisi IV DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Di hadapan mereka: buruh RSUD Anuntaloko yang kesehariannya membersihkan lantai rumah sakit dan menjaga pintu masuk. Tugas mulia, tapi sayangnya tak dibayar dengan hormat.

Kasus ini mencuat sejak aksi unjuk rasa pada 26 Maret 2025. Buruh dari divisi kebersihan dan keamanan rumah sakit akhirnya angkat suara. Mereka bukan minta naik jabatan. Hanya menuntut hak yang seharusnya: Tunjangan Hari Raya, gaji layak, dan kontrak kerja yang manusiawi.

Apa yang mereka terima? Kue dan air minum. Bukan sebagai camilan rapat, tapi itulah THR mereka. “Senilai dua puluh ribu rupiah,” kata Halima (40) saat demo waktu lalu, salah satu pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja tapi baru direkrut vendor outsourcing tahun lalu. Tanpa kontrak. Tanpa kepastian.

Vendor dimaksud adalah PT Facility Service Manajemen. Perusahaan ini dipercaya mengelola tenaga kebersihan dan keamanan RSUD Anuntaloko. Namun, menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), perusahaan ini lebih sering abai dari taat.

Beberapa waktu lalu Lukius Todama dari FSPMI menyebutkan, para pekerja hanya dibayar Rp1,5 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Parigi Moutong yang seharusnya Rp2,915 juta. “Ini bukan soal hitung-hitungan rupiah, ini soal martabat buruh,” tegasnya.

Ketua Komisi IV, Sutoyo, di ruang RDP menyebut. “Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada pelanggaran hak pekerja, apalagi di sektor vital seperti rumah sakit,” katanya.

Semua pihak hadir. Manajemen RSUD, BPJS, Dinas Ketenagakerjaan, dan tentu saja PT FSM. 

Baca Juga: Menteri Amran Coret Titipan Jabatan: Ini Kementerian, Bukan Perusahaan Keluarga

Kini, bola ada di tangan DPRD. Pertanyaan besarnya: apakah vendor seperti PT FSM masih layak bermitra dengan instansi publik? Atau justru outsourcing sudah waktunya dievaluasi total di sektor pelayanan dasar?

Karena di balik seragam putih bersih rumah sakit, ada kisah buruh yang tak pernah tercatat dalam laporan keuangan. Dan THR bukanlah sepotong kue. Itu soal keadilan yang sering kali hanya jadi lampiran.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini