• Selasa, 21 Juli 2026

Imigrasi Jambi Tangkap WNA China Dagang di Pasar: Visa Kunjungan, Tapi Bawa Dagangan

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:38 WIB
Mengaku cuma berkunjung, tapi malah buka lapak. Seorang WNA asal Tiongkok diamankan Imigrasi Kerinci karena diduga menyalahgunakan Visa D2.
Mengaku cuma berkunjung, tapi malah buka lapak. Seorang WNA asal Tiongkok diamankan Imigrasi Kerinci karena diduga menyalahgunakan Visa D2.

Sulawesitoday - Hari itu pasar Tanjung Bajure seperti biasa: ramai, sumpek, dan penuh teriakan para pedagang memanggil pembeli. Di antara suara-suara itu, satu pedagang terlihat kikuk. Bahasa Indonesia-nya patah-patah. Ketika ditanya soal KTP, ia hanya tersenyum canggung. Yang bertanya? Bukan pelanggan biasa—melainkan petugas Imigrasi yang menyamar jadi pembeli.

Namanya MX. WNA China. Visa yang ia kantongi adalah Visa D2, jenis izin tinggal yang hanya membolehkan kunjungan. Tapi aktivitasnya jauh dari sekadar jalan-jalan. Ia berdagang di pasar, menawarkan barang seperti pedagang lokal lain, tanpa izin tinggal yang semestinya.

Kasus ini menggelinding dari operasi patroli Imigrasi Kerinci yang curiga sejak awal. Setelah interaksi langsung, MX langsung diamankan dan dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terang bahwa ia memang bukan pelancong biasa. Paspor Tiongkok dan visa kunjungannya tak cocok dengan aktivitasnya. Di mata hukum, ini disebut penyalahgunaan izin tinggal. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian siap menyambut: ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Tidak main-main.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, menyebut ini bagian dari pelaksanaan program “13 Akselerasi” Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu poinnya: penguatan pemeriksaan non-TPI alias wilayah yang bukan pintu masuk resmi. "Bukan cuma di bandara atau pelabuhan. Pasar pun bisa jadi tempat pelanggaran,” ujarnya.

Langkah Imigrasi ini pantas diapresiasi. Tapi pertanyaan juga layak diajukan: bagaimana seorang WNA bisa berdagang di pasar umum tanpa lebih dulu terdeteksi? Apakah sistem pengawasan selama ini terlalu fokus pada gerbang, dan lupa pada halaman belakang?

Wahyu sendiri mengimbau warga untuk tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Sinergi masyarakat dan Imigrasi sangat penting. Kalau ada yang aneh, laporkan. Biar kami yang periksa,” katanya.

Dengan cara ini, hukum tak hanya tegak di perbatasan, tapi juga di tengah pasar. Tempat orang asing bisa saja menyaru jadi pedagang—dan hukum pun harus menyaru jadi pembeli.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini