Sulawesitoday - Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di BPD Sulteng secara bergantian menyampaikan keberatan pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (27/5/2025). Suasana ruang sidang sempat tegang saat kuasa hukum menolak dalil jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat empat kliennya dalam dakwaan terpisah.
Kuasa hukum Sidik Djatola dan Julianer tampil untuk Erick Robert Agan, mantan kuasa direktur PT Insan Cita Karya (ICK). Sementara untuk Guntur dan Hardiansyah—kuasa dan key person CV Mugniy Alamgir—bergantian PH Wawan Ilham dan Eko Agung menyampaikan poin keberatan. Andri Korompot menjadi pengacara Darsyaf Agus Slamet, mantan Pemimpin Divisi Perkreditan BPD Sulteng.
Di sisi lain, Nola Dien Novita (mantan Pemimpin Cabang KCU Palu) dan Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit) memilih pasrah: tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Keputusan ini membuat suasana sidang kian berwarna, antara penolakan keras dan penerimaan pasrah terhadap dakwaan yang sama.
Menurut JPU Rhenita dan Desianty, perkara bermula 19 April 2021 saat Erick Agan mengajukan bank garansi untuk proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi–Tompe. Pada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan jaminan pelaksanaan 5 % dan uang muka 20 %—masing-masing senilai Rp870.922.000 dan Rp2.545.076.000. Namun, proyek mandek tanpa kemajuan, hingga kontrak diputus BPJN Wilayah I Sulteng pada 31 Desember 2021 setelah tiga surat peringatan.
Untuk menutup garansi fiktif itu, Nola dan Rizal dengan persetujuan Darsyaf mengucurkan kredit Rp2,85 miliar ke CV Mugniy Alamgir. Uang itu dibagi: Rp1,4 miliar untuk Erick dan sisanya untuk Guntur, dipakai proyek jalan Pagimana–Batui. Kredit macet, dan kini persoalan bergulir ke meja hijau.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 UU No. 4/2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 UU sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dibidik tak main-main, hingga puluhan tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Ketua KPU Palu Terbakar, Diduga Api Berasal dari Pondok Kayu Tetangga
Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto menutup sidang dengan menjadwalkan pembacaan keberatan resmi terdakwa dan penasihat hukumnya pada Kamis, 12 Juni 2025. Tim media sudah menghubungi Erick Agan via WhatsApp, namun hingga berita ini tayang belum ada respons.
Sidang berikut diperkirakan menegangkan—antara strategi pembelaan dan gugatan keras jaksa.
Artikel Terkait
Bukan Lagi Soal Musim Panen, Sistem Budidaya Durian Parigi Moutong Disulap Total
Warga Temukan Mayat Korban Banjir Desa Wombo Donggala di Pinggir Sungai, Evakuasi Darurat dengan Peralatan Sederhana
Layanan Hukum Ditingkatkan, Kadin Kota Palu Usung Digitalisasi UMKM
Jembatan Tada Jadi Panggung Perlawanan, Petani Parigi Moutong Lawan Tambang Ilegal
Rumah Ketua KPU Palu Terbakar, Diduga Api Berasal dari Pondok Kayu Tetangga