• Selasa, 21 Juli 2026

WNA Swiss Penggalang Dana Ilegal Anjing Liar Dideportasi dari Bali Malam Ini

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 29 Mei 2025 | 12:23 WIB
Imigrasi Denpasar kirim pulang WNA Swiss penyalur donasi ilegal anjing liar, tegas jaga aturan keimigrasian.
Imigrasi Denpasar kirim pulang WNA Swiss penyalur donasi ilegal anjing liar, tegas jaga aturan keimigrasian.

Sulawesitoday - BFM, turis WNA datang ke Bali bukan untuk berlibur. Setidaknya bukan seperti turis pada umumnya. Ia tidak mengunggah foto pantai, tidak terlihat menyesap kelapa muda di kafe pinggir jalan. Ia justru sibuk menyelamatkan anjing.

Namun upaya penyelamatan itu, ironisnya, malah membuatnya dideportasi.

Warga Negara Asing asal Swiss itu resmi dipulangkan oleh Imigrasi Denpasar pada Senin malam (26/5/2025). Tak pakai karpet merah, hanya boarding pass Qatar Airways—rute Denpasar, Doha, hingga Zurich. Tiket itu bukan hadiah, melainkan sanksi atas pelanggaran keimigrasian: menggalang dana tanpa izin resmi.

BFM ditangkap pada 20 Mei setelah beberapa warga melapor. Alasannya sederhana tapi nyaring: risih. Aksinya menggalang dana untuk anjing liar dianggap tak jelas dan mencurigakan. Apalagi donasi itu dipromosikan di media sosial, tanpa badan hukum, tanpa transparansi, tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, sebagian dana malah disinyalir mengalir ke kebutuhan pribadi.

Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa BFM masuk dengan Visa on Arrival. Artinya, izin tinggalnya hanya untuk jalan-jalan. “Ia melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi, dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi,” ujar Haryo, Rabu (28/5/2025).

Prosesnya berlangsung rapi. Mulai pukul 22.00 WITA, ia didampingi petugas hingga boarding pesawat QR 961 pukul 00.35 WITA. Dari Doha, ia transit sebelum akhirnya kembali ke tanah kelahirannya. Kali ini, tidak membawa anjing, tidak pula membawa hasil penggalangan.

Kasus ini seperti teka-teki moral: kapan niat baik berubah jadi pelanggaran? Di satu sisi, ia ingin menolong makhluk hidup. Di sisi lain, ia tak menolong diri sendiri memahami hukum yang berlaku. Niat mulia, tapi lupa prosedur.

Di media sosial, debat sempat menghangat. Ada yang membela, menyebut Imigrasi terlalu kaku. Ada pula yang mencibir: “Kalau mau bantu anjing, jangan tinggal ilegal.”

Baca Juga: Rp2,9 Triliun Menguap dari Pupuk: Negara Bayar Mahal, Petani Tetap Menjerit

Imigrasi sendiri tak banyak bicara soal drama medsos. Tapi sikapnya jelas: wilayah ini bukan tempat bermain-main dengan aturan. Apalagi kalau dalihnya "menolong", tapi caranya justru merugikan publik.

Dan mungkin, pelajaran yang paling sederhana dari kasus ini adalah: Bali bukan tempat bebas—bahkan untuk cinta pada anjing sekalipun.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini