Sulawesitoday - Apakah proses tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Parigi Moutong kembali jadi sorotan tajam BPK? Ya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk kali kedua dalam dua tahun beruntun, kembali menemukan indikasi kecurangan dalam proses tender di BPBJ Parigi Moutong.
Bau amis tender kembali tercium di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Parigi Moutong. Jika pada tahun 2023 lalu BPK telah membongkar indikasi kecurangan bernilai puluhan miliar, kali ini,
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 kembali menyorot satu paket pekerjaan yang diduga bermasalah. Ini menjadi tamparan kedua beruntun bagi BPBJ Parigi Moutong yang seolah tak kapok masuk daftar hitam BPK.
Adalah tender untuk pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara yang jadi sasaran tembak BPK. Prosesnya dimulai pada 13 Mei hingga 3 Juni 2024, dengan pagu paket senilai Rp1.350.000.000 dan nilai HPS Rp1.325.000.000. Metode yang dipakai pun pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur, sebuah metode yang harusnya menjamin transparansi, namun nyatanya tidak.
Pokja pemilihan peningkatan jalan Desa Taopa Utara, yang punya hajat, akhirnya menetapkan CV BCS sebagai pemenang.
Namun, di sinilah cerita berbelok. Empat perusahaan sebetulnya ikut menawar proyek ini, tapi BPK menemukan sejumlah kejanggalan setelah menelisik dokumen dan mewawancarai pihak terkait. BPK mencium adanya ‘perlakuan berbeda’ dari Pokja.
Bak pepatah “sama rata sama rasa” yang nyatanya tak berlaku, Pokja diduga tak adil dalam menilai persyaratan personel manajerial K3 dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Lebih mencengangkan lagi, BPK mendapati Pokja luput memverifikasi ulang kesesuaian dan masa berlaku sertifikat kompetensi personel K3 milik CV BCS yang telah habis.
Berdasarkan analisis BPK, CV Rq dan CV LSA sejatinya layak lolos pada tahap evaluasi teknis personel manajerial K3, dengan penawaran masing-masing Rp1.205.613.395 dan Rp1.254.206.622. Ironisnya, CV BCS yang punya penawaran Rp1.294.095.442, justru dinilai BPK seharusnya tidak diluluskan.
Tak hanya itu, evaluasi RKK pun tak luput dari bidikan BPK. Pokja pemilihan pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara disinyalir tidak memberikan perlakuan yang setara.
CV BCS dinyatakan memenuhi syarat, sementara CV Rq digugurkan karena dianggap tidak memuat perincian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan CV LSA karena dokumen RKK-nya dianggap tidak lengkap. Pokja berdalih kedua perusahaan itu tidak memenuhi elemen SMKK.
Akan tetapi, setelah BPK membandingkan dokumen RKK milik CV Rq dan CV LSA dengan dokumen milik CV BCS sang pemenang, terang benderanglah fakta: kedua dokumen yang digugurkan itu justru sudah sesuai ketentuan, persis seperti dokumen milik CV BCS.
Lantas, apa alasan Pokja?
Baca Juga: Rp679 Juta Amblas, Proyek Jalan Taopa Utara Gagal Konstruksi - Mutu Beton Diragukan BPK
Menurut LHP BPK, mereka berdalih “kurang cermat” lantaran memverifikasi banyak paket tender secara bersamaan. Dalih yang tipis. Sementara itu, Kepala BPBJ Kabupaten Parigi Moutong, Moh Afliyanto Hamzah ST MT, saat dikonfirmasi, berujar Pokja telah bekerja sesuai aturan.
Artikel Terkait
BPK Temukan Indikasi Pengemplang Pajak Rp815 Juta, Derita Parigi Moutong Kehilangan Potensi Pajak
Buronan Korupsi APBDes Rp362 Juta Diringkus Polres Touna di Gorontalo, Begini Jejak Pelariannya.
Rp679 Juta Amblas, Proyek Jalan Taopa Utara Gagal Konstruksi - Mutu Beton Diragukan BPK
Vonis Tom Lembong Jadi Sorotan, Pakar Hukum: Pembantu Dihukum, Majikan Lolos?
Vuaa Nu Monggava Siga, Tanda Nu Adat Dea Tambulaka - Tapi Vatu Pembangunan