Sulawesitoday - Apakah vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas "Tom" Lembong dinilai keliru? Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berujar, putusan majelis hakim itu tak tepat karena tak ada mens rea atau niat jahat, syarat mutlak dalam hukum pidana.
Pernyataan ini meluncur dari Mahfud MD pada Rabu (23/7/2025), mengulas putusan yang menimpa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi negara. "Dalam hukum pidana itu tidak cukup hanya perbuatan, harus ada niat jahat atau mens rea. Kalau tidak ada mens rea, maka putusan itu salah," kata Mahfud, memecah sepi ruang publik. Sebuah vonis, menurutnya, ibarat bangunan yang rapuh tanpa fondasi niat jahat yang kokoh.
Mahfud menjelaskan, Tom Lembong, yang kala itu berstatus pejabat, hanyalah menjalankan perintah atasan. Sebuah roda birokrasi, di mana tugas administratif bergulir tanpa inisiatif pribadi untuk menggarong pundi negara. Ini bukan soal kecerobohan atau ketidakhati-hatian, tapi murni tentang tidak adanya benih niat buruk yang ditanamkan.
Ia pun menyoroti pedekatan hakim dalam kasus ini. Mahfud menilai, ada kekeliruan fatal karena mencampuradukkan antara kebijakan ideologi dengan norma hukum. "Jangan sampai ideologi kapitalistik atau semacamnya dicampuradukkan dalam proses hukum. Ini bisa salah arah," tegasnya. Sebuah kompas hukum, jika bercampur dengan angin ideologi, bisa saja menunjuk arah yang keliru, menyeret nasib seseorang ke jurang yang tak semestinya.
Atas dasar itu, Mahfud MD menyarankan Tom Lembong agar menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi. Sebuah jalan untuk meluruskan apa yang dianggapnya bengkok. "Kalau memang tidak ada mens rea, maka putusan itu harus dibatalkan pada tingkat banding. Ini bukan sekadar soal hukum administrasi, tapi soal prinsip dasar hukum pidana,” tandas Mahfud.
Vonis terhadap Tom Lembong, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk di kemudian hari. Seperti bayangan hitam yang membuntuti, ia bisa mempidanakan pejabat yang semata-mata menjalankan tugas administratif tanpa sedikit pun niat jahat. Ini adalah alarm bagi keadilan, agar tak salah menjerat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tom Lembong belum memberikan tanggapan resmi terkait saran emas dari Mahfud MD untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong Jadi Sorotan, Pakar Hukum: Pembantu Dihukum, Majikan Lolos?
Artikel Terkait
Babak Baru Korupsi RPTKA, KPK Sita Harley Davidson Eks Stafsus Menaker - Aliran Dana Hingga Rp53 Miliar Terkuak
Demi Ketahanan Pangan, Parigi Moutong Buka Seribu Ha Sawah Baru di Tinombo Selatan dan Toribulu - Anggaran Rp365 M Lebih
Parigi Moutong Tata Masa Depan, Revisi RTRW 2025 Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan.
Residivis Curanmor di Palu Akui 43 TKP Motor dan 21 Pembongkaran Rumah, Jejaknya Sampai Poso
Gempa Bumi M6,4 Guncang Pohuwato, Gorontalo: BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami