• Selasa, 21 Juli 2026

Tersangka Aksi Anarkis di PT IMIP Bertambah, Polres Morowali Tetapkan Tiga Orang

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:20 WIB
Tiga orang jadi tersangka kasus kerusuhan PT IMIP. Polisi tangkap pelaku perusakan dan penjarahan, desak massa lain menyerahkan diri.
Tiga orang jadi tersangka kasus kerusuhan PT IMIP. Polisi tangkap pelaku perusakan dan penjarahan, desak massa lain menyerahkan diri.

Sulawesitoday - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morowali. Mereka dituduh bertanggung jawab atas aksi anarkis di area industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Kejadian itu merusak banyak hal. Membakar aset. Juga, menjarah barang-barang perusahaan.

Aksi anarkis, Jumat (8/8/2025), diawali sebuah rumor. Kabar beredar liar. Disebutkan ada seorang pemuda, MR (19), meninggal dunia akibat penganiayaan. Tepatnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Kabar itu sontak memantik emosi banyak orang. Massa berkumpul. Mereka menyerbu Pos Poltek PT IMIP.

Kapolres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian bicara. Ada dua laporan polisi. Laporan pertama tentang Curat. Pencurian dengan pemberatan. Laporan kedua, tentang perusakan. Kasus ini ditangani serius. Penanganan didukung penuh Polda Sulteng.

"Ada 2 laporan polisi," tegas AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, Selasa (12/8/2025). "Ini buntut aksi pada Jumat (8/8) pukul 23.00 wita."

Polisi tak tinggal diam. Dua orang, IM dan R, diamankan. Saat itu, mereka melakukan perusakan Pos Security. IM mengaku. Dia merusak fasilitas. Tapi dia bilang, ada teman lain. Inisialnya F dan NIU. Mereka ikut merusak dan menjarah.

Polisi bergerak cepat. F dan NIU diciduk. Mereka mengakui perbuatannya. Keduanya telah melakukan penjarahan barang milik perusahaan.

Barang-barang yang dijarah antara lain: 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit gergaji listrik. Barang-barang itu nilainya tidak sedikit.

Penyidik telah tetapkan F (20) dan NIU (25) sebagai tersangka kasus penjarahan. Mereka ditahan 20 hari ke depan di rutan Polres Morowali. Tersangka IM juga ditetapkan. Dia tersangka kasus perusakan.

Kepolisian berkomitmen. Kasus ini akan terus dikembangkan. Siapapun yang terlibat, akan ditindak tegas. "Kami imbau mereka yang terlibat penjarahan," ujar Erick. "Sebaiknya serahkan diri. Serahkan barang. Bisa memperingan hukuman."

Baca Juga: KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Era Menag Yaqut Tembus Rp1 Triliun

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini