• Selasa, 21 Juli 2026

Geram Warga Barabai Usai Bayi 7 Hari Dibanting Hingga Tewas, Keluarga Tuntut Hukuman Maksimal

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 23 September 2025 | 13:41 WIB
Hidayat Aminullah (35) ditangkap polisi usai membanting bayi 7 hari hingga tewas di Barabai. Warga geram tuntut hukuman maksimal.
Hidayat Aminullah (35) ditangkap polisi usai membanting bayi 7 hari hingga tewas di Barabai. Warga geram tuntut hukuman maksimal.

Sulawesitoday - Jeritan memilukan nenek korban memecah keheningan pagi di Desa Gambah. Bayi berusia tujuh hari tewas seketika. Pelaku pembanting, Hidayat Aminullah (35), kini mendekam di tahanan.

Senin pagi, 22 September 2025 pukul 09.00 WITA, tragedi kemanusiaan mengguncang ketenangan warga. Seorang lelaki paruh baya dengan keji membanting bayi tak berdosa hingga nyawanya melayang. Suara tangisan dan jeritan keluarga korban langsung menarik perhatian tetangga sekitar.

  • Bagaimana Kronologi Kejadian yang Menggemparkan Ini?

Berdasarkan kesaksian warga, Hidayat datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang. Namun, permintaannya ditolak keluarga. Dalam kondisi diduga mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis gaduk, pria asal Barabai ini kemudian melakukan tindakan biadab.

Tanpa peringatan, pelaku meraih bayi malang tersebut dari pangkuan neneknya. Dengan brutal, dia membanting tubuh mungil itu ke lantai. Bayi berusia seminggu itu langsung tewas seketika.

"Kami dengar jeritan nenek korban. Langsung berlari ke sana," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Pemandangan mengenaskan langsung terpampang di hadapan mereka. Jenazah bayi tergeletak tak bernyawa, sementara keluarga menangis histeris.

  • Apakah Pelaku Sudah Diamankan Polisi?

Polisi bergerak cepat. Tak berselang lama setelah kejadian, aparat Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan tersangka. Hidayat Aminullah kini resmi menjadi tahanan dengan status tersangka pembunuhan.

"Kami sudah menetapkan tersangka berinisial HA," tegas Kapolres HST dalam keterangannya. Pihak kepolisian langsung menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukumannya cukup berat. Pelaku bisa mendekam di penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah. Namun, penyelidikan motif pasti masih terus berjalan.

  • Bagaimana Reaksi Warga Terhadap Tragedi Ini?

Kemarahan dan kesedihan bercampur menjadi satu di kalangan masyarakat Barabai. Warga yang selama ini hidup rukun dan damai, tiba-tiba dikejutkan peristiwa mengerikan ini. Mereka tak pernah menyangka tragedi kemanusiaan seperti ini bisa terjadi di lingkungan mereka.

Sufian Suri (60), kerabat korban, mewakili perasaan keluarga besar. Dengan mata berkaca-kaca, dia menuntut keadilan setinggi-tingginya. "Kami serahkan sepenuhnya ke polisi. Tapi pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Suasana pemakaman berlangsung haru. Ayah korban tampak tegar membopong jenazah buah hatinya menuju peristirahatan terakhir. Tangisan keluarga dan warga yang hadir mengiringi prosesi tersebut. Kehilangan yang tak terbayarkan bagi keluarga kecil ini.

  • Apa yang Mendorong Pelaku Melakukan Aksi Biadab?

Motif di balik tindakan keji ini masih menjadi tanda tanya besar. Beberapa sumber menyebutkan, Hidayat datang dengan maksud meminjam uang. Ketika ditolak, emosinya meledak tak terkendali.

Kondisi mabuk akibat minuman keras diduga memperkuat dugaan hilangnya kontrol diri pelaku. Namun, hal ini tentu bukan pembenaran atas perbuatan biadabnya. Nyawa bayi tak bersalah telah melayang sia-sia.

Warga sekitar mengaku heran dengan perbuatan Hidayat. Selama ini, dia dikenal sebagai sosok biasa saja di lingkungan. Tidak ada riwayat kekerasan sebelumnya yang tercatat.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini