-
Bagaimana Kronologi Penangkapan WFT di Minahasa?
WFT ditangkap pada 23 September 2025. Lokasi penangkapan: rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.
Operasi itu digelar setelah sebuah bank swasta melaporkan ancaman dari akun @bjorkanesiaaa. Akun tersebut mengirim pesan yang mengindikasikan upaya pemerasan.
AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan motif di balik penangkapan. Dalam konferensi pers pada Sabtu, 4 Oktober 2025, ia mengungkap fakta mengejutkan.
"Motifnya untuk memeras bank swasta," ungkap Herman. "Tapi belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor."
Tindakan cepat bank itu menggagalkan rencana pemerasan. WFT pun diamankan.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa WFT sudah lama berkelana di dunia maya. Ia menggunakan berbagai nama samaran. Identitas digitalnya terus berganti seperti bunglon.
Saat ini, WFT ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE. Ancaman hukumannya tak main-main.
Namun, apakah penangkapan satu orang cukup menutup kasus Bjorka yang sudah menghebohkan publik selama bertahun-tahun? Jawabannya: belum tentu.
-
Apa Kata Koalisi Masyarakat Sipil tentang Kasus Ini?
Koalisi Masyarakat Sipil memberikan pandangan berbeda. Mereka tidak terpaku pada perdebatan siapa Bjorka yang asli.
Wahyudi Djafar, anggota Koalisi Sipil sekaligus Pendiri Raksha Initiatives, menegaskan hal itu dalam pernyataan resminya pada Senin, 6 Oktober 2025.
"Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud?" ujar Wahyudi. "Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat."
Menurutnya, yang terpenting adalah proses hukum. Bukan siapa namanya. Bukan bagaimana ia menyebut dirinya. Yang penting: apakah ada tindak pidana yang bisa dibuktikan?
"Maka, sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten," imbuhnya.
Wahyudi juga menyoroti ironi lain yang lebih dalam. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan sejak 2022. Namun kebocoran data terus berulang seperti lagu lama yang tak kunjung usai.
"Sayangnya, dari berbagai kasus tersebut, kerap kali tidak ada proses hukum yang akuntabel," terang Wahyudi. "Dan korban tidak mendapat pemulihan."
Artikel Terkait
Kejagung Buka Kartu, 4 Alat Bukti Siap Jerat Nadiem di Kasus Chromebook
Parigi Moutong Usulkan Revisi Wilayah Tambang 355 Ribu Hektar, Emas Jadi Primadona
Satgas Timah MIND ID: Misi Transparansi dalam Rantai Pasok, Bukan Alat Penindakan
Setelah 9 Hari, Basarnas Tutup Operasi Evakuasi Mushala Ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Jalur Trans Sulawesi Ampana-Poso Dibuka, Antrian Kendaraan Masih Mengular Pasca Longsor