Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir gelap di balik pembagian kuota haji tambahan 2024. Tiga nama besar kini tak bisa keluar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pengusaha travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Ketiganya disebut punya peran krusial. Dalam skema yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini, aturan main dilanggar habis-habisan. Kuota haji yang seharusnya jadi berkah, malah jadi ladang bisnis gelap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeber fakta mengejutkan. "Tiga orang ini memiliki peranan penting dalam kasus ini," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (2/12/2025).
Dari Mana Asal Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah?
Cerita bermula dari lawatan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada akhir 2023. Pemerintah Kerajaan Saudi memberikan hadiah istimewa: tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk haji 2024.
Pemberian ini bukan tanpa alasan. Antrean haji di Indonesia mencapai puluhan tahun. Bayangkan, mendaftar di usia 30 tahun, baru berangkat saat kepala sudah memutih di usia 60 tahunan.
"Untuk mempercepat waktu tunggu yang sangat lama itu, Arab Saudi memberikan kuota tambahan," jelas Asep.
Namun ada aturan ketat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 mengatur pembagian kuota haji secara tegas: 92 persen untuk haji reguler, hanya 8 persen untuk haji khusus.
Aturan ini dibuat untuk melindungi jemaah reguler. Mereka yang sudah lama mengantri, yang menabung bertahun-tahun dari uang pas-pasan. Mereka tak boleh digeser oleh mereka yang punya uang lebih.
Bagaimana Skema Pelanggaran Itu Terjadi?
Di sinilah drama dimulai. Sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi—termasuk Fuad Masyhur—diduga melobi keras oknum di Kementerian Agama.
Target mereka sederhana tapi rakus: ubah komposisi jadi 50:50. Separuh untuk reguler, separuh untuk khusus. Sebuah pelanggaran telanjang terhadap undang-undang.
Lobi itu berhasil. Pada 15 Januari 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan yang mengabulkan permintaan itu. Gus Alex disebut membantu proses penerbitan SK tersebut.
"Pembagian dibuat 50:50, padahal jelas melanggar ketentuan UU," kata Asep dengan nada tegas.
Artikel Terkait
DPRD Parigi Moutong Resmi Ajukan Hak Angket, Wakil Bupati Dinilai Lampaui Kewenangan
Operasi Lintas Negara Berhasil Tangkap Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja
Cak Imin Kirim Surat Resmi ke Tiga Menteri, Minta Taubatan Nasuha Kebijakan Lingkungan
Erni Sitorus Bertemu Mantan Napi Korupsi, KPK Diam Seribu Bahasa - Aktivis Desak Pemanggilan
Zulkifli Hasan Dibidik Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera, Begini Pembelaannya