Kegiatan keagamaan disebut. Pengobatan gratis juga masuk daftar. Program sosial yang tampak mulia. Tapi sumbernya bermasalah.
Di sinilah ironinya. Dana korupsi dipakai untuk kegiatan amal. Tangan kanan memberi, tangan kiri mengambil dari uang rakyat. Pertanyaan etis menganga lebar.
Gus Yazid sebelumnya pernah dipanggil. Namun proses berjalan lambat. Kejaksaan lantas mengambil langkah tegas—penangkapan langsung di tengah malam.
"Sudah pernah dipanggil," kata Arfan. "Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan."
Jerat Hukum Berlapis Menanti
Pusaran korupsi ini belum selesai. Kejaksaan masih membuka kemungkinan ada tersangka baru. Persidangan akan menjadi panggung pengungkapan fakta lebih dalam.
Sementara itu, Gus Yazid harus berhadapan dengan jerat hukum berlapis. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengincarnya.
Ancaman hukumannya tak main-main. Minimal 5 tahun penjara. Maksimal 15 tahun. Belum lagi denda miliaran rupiah yang bisa ditambahkan.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar. Berapa banyak pihak yang terlibat? Sejauh mana jangkauan korupsi tanah BUMD Cilacap ini? Apakah nama-nama besar lain akan muncul?
Yang jelas, borgol di pergelangan tangan Gus Yazid malam itu bukan akhir cerita. Melainkan pembukaan babak baru. Babak di mana keadilan—semoga—tak lagi bisa dibeli dengan uang miliaran.
Baca Juga: DPR Khawatir Bendera GAM di Aceh Picu Perpecahan, Momentum Bencana Jadi Taruhan
Artikel Terkait
ICW Tagih Janji KPK Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Bernilai Ratusan Miliar
Ekscavator Kembali Mengaum di PETI Karya Mandiri, Kades Dicurigai Beri Restu
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara ke Kejagung Usai KPK Terbitkan SP3
DPR Khawatir Bendera GAM di Aceh Picu Perpecahan, Momentum Bencana Jadi Taruhan
Emas Haram di Parimo: Deru Mesin, Bisikan Restu dan APH Buta