• Selasa, 21 Juli 2026

Tengah Malam di Bekasi, Gus Yazid Diborgol—Aliran Dana Rp20 Miliar dari Jenderal Terbongkar

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 26 Desember 2025 | 23:25 WIB
Gus Yazid diborgol tengah malam di Bekasi. Terseret kasus pencucian uang Rp20 miliar dari transaksi tanah BUMD Cilacap. Dana mengalir dari jenderal.
Gus Yazid diborgol tengah malam di Bekasi. Terseret kasus pencucian uang Rp20 miliar dari transaksi tanah BUMD Cilacap. Dana mengalir dari jenderal.

Kegiatan keagamaan disebut. Pengobatan gratis juga masuk daftar. Program sosial yang tampak mulia. Tapi sumbernya bermasalah.

Di sinilah ironinya. Dana korupsi dipakai untuk kegiatan amal. Tangan kanan memberi, tangan kiri mengambil dari uang rakyat. Pertanyaan etis menganga lebar.

Gus Yazid sebelumnya pernah dipanggil. Namun proses berjalan lambat. Kejaksaan lantas mengambil langkah tegas—penangkapan langsung di tengah malam.

"Sudah pernah dipanggil," kata Arfan. "Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan."

Jerat Hukum Berlapis Menanti

Pusaran korupsi ini belum selesai. Kejaksaan masih membuka kemungkinan ada tersangka baru. Persidangan akan menjadi panggung pengungkapan fakta lebih dalam.

Sementara itu, Gus Yazid harus berhadapan dengan jerat hukum berlapis. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengincarnya.

Ancaman hukumannya tak main-main. Minimal 5 tahun penjara. Maksimal 15 tahun. Belum lagi denda miliaran rupiah yang bisa ditambahkan.

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar. Berapa banyak pihak yang terlibat? Sejauh mana jangkauan korupsi tanah BUMD Cilacap ini? Apakah nama-nama besar lain akan muncul?

Yang jelas, borgol di pergelangan tangan Gus Yazid malam itu bukan akhir cerita. Melainkan pembukaan babak baru. Babak di mana keadilan—semoga—tak lagi bisa dibeli dengan uang miliaran.

Baca Juga: DPR Khawatir Bendera GAM di Aceh Picu Perpecahan, Momentum Bencana Jadi Taruhan

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini