Sulawesitoday - Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali bergulir. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah tegas. Koordinator MAKI Boyamin Saiman resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (26/12/2025). Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Boyamin tak menyembunyikan kekecewaannya. Lembaga antirasuah justru mundur. Padahal, tersangka sudah ditetapkan. "Oleh karena itu kami berharap Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dapat memberikan atensi," ujar Boyamin di Jakarta. Harapan itu disampaikan dengan nada tegas. Kasus ini harus tuntas.
Surat laporan bernomor perihal 1220/MAKI-JAMPIDSUS/XII/2025 langsung ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). MAKI mendesak Kejagung mengambil alih. Penanganan harus menyeluruh. "Kami sangat menyesalkan penghentian kasus dugaan korupsi oleh KPK, padahal telah menetapkan tersangka," tegasnya.
Bagaimana Modus Dugaan Korupsi Terjadi?
Temuan MAKI mengungkap dugaan praktik korupsi melalui mekanisme perizinan. Izin pertambangan diterbitkan secara massal. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memberikan izin kepada 17 perusahaan tambang nikel. Semuanya terbit pada 2017. Saat itu, Aswad Sulaiman menjabat Bupati Konawe Utara.
Proses perizinan diduga dipercepat secara tidak wajar. Dalam satu hari saja, 17 izin sekaligus diterbitkan. Mulai dari tahap eksplorasi. Berlanjut ke eksploitasi. Hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Semuanya mengalir cepat.
MAKI mencium aroma transaksi terlarang di balik percepatan itu. Boyamin menyebutkan dugaan suap atau gratifikasi mengalir ke kantong mantan Bupati. Nilainya mencapai Rp13 miliar. Angka yang tidak kecil. "Bahwa atas pemberian izin tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 triliun," ungkap Boyamin dengan detail.
Mengapa KPK Hentikan Penyidikan?
Pertanyaan besar muncul. KPK resmi menghentikan penyidikan kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi penerbitan SP3. "Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat kemarin.
Status tersangka Aswad Sulaiman resmi dicabut. Alasannya, kecukupan alat bukti tidak terpenuhi pada tahap penyidikan. Budi menjelaskan tempus perkaranya berasal dari 2009. Setelah dilakukan pendalaman, bukti tidak mencukupi. "Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," jelas Budi.
Penerbitan SP3 diklaim sebagai bentuk kepastian hukum. Namun, KPK membuka peluang. Penyidikan bisa dibuka kembali. Syaratnya, ditemukan bukti baru. Informasi dari masyarakat sangat diharapkan.
Apa Latar Belakang Kasus Ini?
Jejak kasus ini dimulai tahun 2017. KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan menjadi fokus. Baik eksplorasi maupun eksploitasi masuk radar. Izin usaha pertambangan operasi produksi juga dicurigai.
Periode kejadiannya rentang 2007 hingga 2014. Aswad saat itu memimpin Konawe Utara. Pemerintah daerah menjadi gerbang masuknya investasi tambang. Namun, prosesnya diduga penuh kepentingan. Gratifikasi mengalir. Kerugian negara membengkak.
Artikel Terkait
Kontak Tembak di Lampung, Pelaku Curanmor Bersenjata Tewas Usai Lawan Petugas
Mau Stres Rasanya, Curhat Pilu Warga Aceh Tamiang Soal Beban Mental Pascabanjir Bandang
Isu Rebutan Tambang Picu Keretakan Pengurus PBNU, Ini Kata Gus Ipul
ICW Tagih Janji KPK Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Bernilai Ratusan Miliar
Ekscavator Kembali Mengaum di PETI Karya Mandiri, Kades Dicurigai Beri Restu