Kini, benang kusut itu kembali ditarik. MAKI tidak rela kasus ini terkubur. Harapan berpindah ke Kejagung. Institusi penegak hukum lain diharapkan lebih serius. Bukti-bukti yang ada jangan diabaikan begitu saja.
Akankah Kejagung Menindaklanjuti?
Pertanyaan menggantung di udara. Apakah Kejagung akan mengambil kasus ini? Boyamin dan MAKI optimis. Mereka yakin masih ada celah hukum. Bukti-bukti bisa digali lebih dalam. Kerugian negara Rp2,7 triliun bukan angka main-main.
Publik menunggu langkah Kejagung. Kepercayaan pada institusi penegak hukum dipertaruhkan. Jika kasus ini mandek lagi, pertanyaan besar akan muncul. Keadilan untuk siapa?
Sementara itu, 17 perusahaan tambang nikel tetap beroperasi. Izin yang diduga bermasalah itu masih berlaku. Nikel terus digali. Keuntungan mengalir. Namun, bayang-bayang dugaan korupsi terus mengikuti.
Baca Juga: Ekscavator Kembali Mengaum di PETI Karya Mandiri, Kades Dicurigai Beri Restu
Artikel Terkait
Kontak Tembak di Lampung, Pelaku Curanmor Bersenjata Tewas Usai Lawan Petugas
Mau Stres Rasanya, Curhat Pilu Warga Aceh Tamiang Soal Beban Mental Pascabanjir Bandang
Isu Rebutan Tambang Picu Keretakan Pengurus PBNU, Ini Kata Gus Ipul
ICW Tagih Janji KPK Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Bernilai Ratusan Miliar
Ekscavator Kembali Mengaum di PETI Karya Mandiri, Kades Dicurigai Beri Restu