• Kamis, 4 Juni 2026

Maut di Pos Sanepa, Nestapa Prajurit Muda di Garis Depan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 5 Januari 2026 | 20:04 WIB
TNI usut tuntas dugaan penganiayaan Pratu Farkhan di Papua. Senior diamankan. Investigasi militer berjalan demi keadilan institusi.
TNI usut tuntas dugaan penganiayaan Pratu Farkhan di Papua. Senior diamankan. Investigasi militer berjalan demi keadilan institusi.

Sulawesitoday - Kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung menyisakan duka mendalam. Prajurit asal Asahan ini tewas di tanah Papua.

Dugaan kekerasan senior mencuat di balik kabar duka. Peristiwa ini terjadi di Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Korban bertugas di Pos Sanepa saat nyawanya melayang. Kejadian tragis ini berlangsung pada akhir Desember lalu.

Kini, seorang prajurit senior berinisial Kopda telah diamankan. Ia menjalani pemeriksaan intensif oleh unsur komando terkait.

Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi langkah tegas tersebut. Investigasi menyeluruh kini sedang berlangsung secara profesional.

Pimpinan TNI AD menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Pelanggaran disiplin militer akan ditindak sangat keras.

Institusi tidak memberi ruang bagi kekerasan antar-prajurit. Kehormatan Angkatan Darat menjadi taruhan dalam kasus ini.

Keluarga korban mengungkap tabir gelap di balik insiden. Ayah korban, Zakaria Marpaung, menerima informasi dari lapangan.

Farkhan kabarnya sedang sakit dan menggigil saat kejadian. Rekan korban menyarankan ia berjemur demi memulihkan fisik.

Namun, tindakan disiplin fisik justru menimpa prajurit muda. Dugaan pemukulan kayu dan tendangan dada terjadi.

Kekerasan itu diduga menjadi penyebab utama hilangnya nyawa. Luka fisik merenggut nyawa Farkhan dalam waktu singkat.

Markas Besar TNI AD menyatakan duka cita mendalam. Mereka berkomitmen menjaga keadilan bagi keluarga almarhum.

Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan terbuka. Integritas prajurit di wilayah konflik menjadi fokus utama.

Kasus ini menjadi ujian bagi disiplin internal militer. Publik menanti transparansi dalam pengusutan kasus penganiayaan ini.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini